Majene, TARGETTUNTAS.ID — Selasa 22 April 2025 pejabat kepala desa Bakriadi S.Pd.MM. sambangi warganya didampingi oleh anggota BPD desa Amri SE.bersama stafnya Idrus mendatangi rumah ibu marci bersama anaknya memastikan laporan lisan hasil investigasi ke pada media, di lingkungan rea -rea timur desa Bonde Utara kecamatan Pamboang kabupaten Majene provinsi Sulawesi Barat,
Melalui via WhatsApp Media ini mendapat info dari sala satu warga desa Bonde katanya ibu Marci (lansia) bersama dengan anaknya Pemilik rumah yg perlu bantuan beda rumah di lingkungan rea-rea timur kecamatan Pamboang kabupaten Majene provinsi Sulawesi Barat.kamis 17/4/2025.
Bakriadi PJ desa Bonde Utara bersama dengan anggota BPD nya serta staf langsung menanggapi dan turun ke lokasi rumah warga yang di laporkan atau di infokan Media dan lembaga control sosial dari LP3KRI(lembaga pendidikan dan pemantauan pencegahan korupsi republik Indonesia)
Bakriadi setelah kami tinjau dan memastikan kami langsung berkordinasi dengan pihak perkim dinas perumahan dan permukiman dan insyaallah akan menjadi prioritas kami sebagai pemerintah desa akan mengawal dan terus berusaha agar semua warga mendapatkan rumah yang layak,”ujarnya
Peraturan terkait rumah tidak layak huni (RTLH) diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 (diubah dengan Permensos No. 6 Tahun 2021) tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Regulasi ini menguraikan definisi, kriteria, dan mekanisme penanganan RTLH, termasuk rehabilitasi dan bantuan sosial.
(Tim)