• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kejati Sulsel Jadi Pilot Project Pelaksanaan Restorative Justice, Jampidum Lakukan Supervisi

Redaksi by Redaksi
in MAKASAR
0
Kejati Sulsel Jadi Pilot Project Pelaksanaan Restorative Justice, Jampidum Lakukan Supervisi
5
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI melakukan supervisi terhadap penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (8/5/2025).

Rombongan Jampidum yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, disambut langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman.

Dalam kesempatan tersebut, Teuku Rahman menyampaikan bahwa Kejati Sulsel mendapat kepercayaan sebagai pilot project dalam program desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

“Kepercayaan tersebut kami manfaatkan dengan sangat baik. Kami pastikan penyelesaian perkara dengan mekanisme RJ benar-benar menjadi pelayanan hukum yang bersih, tanpa praktik suap, gratifikasi, maupun tindakan tercela lainnya,” tegas Teuku Rahman.

Ia merinci bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2024, terdapat 138 perkara yang disetujui untuk RJ dan 7 perkara yang tidak disetujui. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2025, telah disetujui 67 perkara dan hanya 1 perkara yang tidak disetujui.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, mengatakan supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan RJ serta menyamakan persepsi, meningkatkan akurasi, dan memperkuat koordinasi antar satuan kerja kejaksaan.

“Secara umum, Kejati Sulsel telah menjalankan tugas sebagai pilot project RJ dengan baik. Namun, masih ada beberapa catatan penting yang harus dibenahi,” ujar Nanang.

Ia menyoroti kurangnya pemahaman terhadap perkara yang layak dan tidak layak diajukan untuk RJ. “Masih ada perkara yang sebenarnya dapat dihentikan lewat RJ, tapi tidak dimanfaatkan secara maksimal. Pemahaman seluruh jaksa harus ditingkatkan,” pungkasnya.

(*)

Previous Post

Kapolda Tegas: Ganggu Netralitas di Palopo, Siap-Siap PDTH!

Next Post

Buka Konferwil AMSI, Kadis Kominfo Sulbar ; AMSI mitra strategis penyebaran informasi publik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Buka Konferwil AMSI, Kadis Kominfo Sulbar ; AMSI mitra strategis penyebaran informasi publik

Buka Konferwil AMSI, Kadis Kominfo Sulbar ; AMSI mitra strategis penyebaran informasi publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In