Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada Senin (7/7/2025).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara. Selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.
Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel telah menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar untuk terdakwa Mira Hayati, serta pidana penjara selama 5 tahun dan hukuman denda sebesar Rp1 miliar untuk terdakwa Agus Salim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa pihak JPU akan melakukan banding atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut. “Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum lanjutan,” kata Soetarmi.
(*)