• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

PN Makassar Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Dua Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya

Admin by Admin
in MAKASAR
0
PN Makassar Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Dua Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya
5
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada Senin (7/7/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara. Selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel telah menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar untuk terdakwa Mira Hayati, serta pidana penjara selama 5 tahun dan hukuman denda sebesar Rp1 miliar untuk terdakwa Agus Salim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa pihak JPU akan melakukan banding atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut. “Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum lanjutan,” kata Soetarmi.

(*)

Previous Post

Sat Lantas Polres Parepare Terus Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Next Post

Unit Sat Lantas Polsek Ujung Atur Lalu Lintas Pagi, Tegas Ingatkan Pengemudi Taat Rambu Larangan Masuk

Admin

Admin

Next Post
Unit Sat Lantas Polsek Ujung Atur Lalu Lintas Pagi, Tegas Ingatkan Pengemudi Taat Rambu Larangan Masuk

Unit Sat Lantas Polsek Ujung Atur Lalu Lintas Pagi, Tegas Ingatkan Pengemudi Taat Rambu Larangan Masuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Laksanakan Penanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Samaelo II

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • TONGKONAN KA’PUN WARISAN LELUHUR YANG PATUT DIPERTAHANKAN

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In