Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan seminar besar bertajuk “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan” pada Kamis, 11 Desember 2025, di Swiss-Belhotel Makassar. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kejati Sulsel untuk mendorong pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.
Acara ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, serta unsur penegak hukum di Sulawesi Selatan guna membahas implementasi dan implikasi penerapan KUHAP baru. Peserta terdiri dari para Asisten, Koordinator, Kabag TU, Kajari, Kasi, Jaksa Fungsional, dan jajaran Kejati Sulsel.
Kajati Sulsel Soroti Terobosan KUHAP Baru
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., membuka acara sekaligus menyampaikan Keynote Speech. Dalam sambutannya, ia menekankan sejumlah terobosan penting dalam KUHAP baru, termasuk pengaturan mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA).
“Dalam KUHAP yang baru, terdapat proses Deferred Prosecution Agreement atau pengakuan bersalah, meskipun saat ini hanya disetujui untuk korporasi. Ini adalah sebuah lompatan luar biasa. Proses ini tetap harus mendapat persetujuan dari Hakim,” ujar Kajati Sulsel.
Ia juga menyoroti beberapa ketentuan yang masih menunggu aturan pelaksana, seperti pidana sosial dalam KUHAP dan KUHP terbaru. Kajati berharap forum ini menjadi ruang strategis bagi para jaksa untuk memahami arah baru hukum acara pidana.
Panitia: KUHAP Baru Bawa Rekonstruksi Peran Penegak Hukum
Ketua Panitia kegiatan, Teguh Suhendro, S.H., M.Hum, yang juga Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, menjelaskan bahwa rancangan KUHAP baru membawa banyak perubahan signifikan.
“Rancangan KUHAP baru menghadirkan berbagai terobosan penting, mulai dari penguatan hak tersangka, pengaturan sanksi, hingga rekonstruksi peran penyidik, penuntut umum, dan hakim,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa FGD ini diperlukan untuk memetakan kebutuhan kelembagaan dalam menghadapi masa transisi implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Narasumber Berkompeten Hadir dalam Diskusi Panel
Diskusi panel dimoderatori oleh Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H, Ketua Forum Kajian Kejaksaan Unhas Makassar, dan menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman:
- Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., C.M., C.L. – Guru Besar Hukum Pidana FH Unhas
- Rudianto Lallo, S.H., M.H – Anggota Komisi III DPR RI
- YM Judi Prasetya – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar
- Dr. H. Tadjuddin Rahman, S.H., M.H – Advokat Senior
- Kombes Pol Setiadi Sulaksono – Dirkrimum Polda Sulsel
Dalam sesi tersebut, para narasumber membahas peluang, tantangan, serta konsekuensi hukum dari implementasi KUHAP baru bagi sistem peradilan pidana nasional.
Hasil FGD Diharapkan Jadi Rekomendasi Kebijakan
Melalui forum ini, Kejati Sulsel berharap dapat merumuskan rekomendasi konstruktif bagi pemangku kepentingan, sehingga penerapan KUHAP dan sistem peradilan pidana ke depan semakin berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.
(*)


