BULUKUMBA — Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) menyatakan akan melaporkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam sengketa tanah di Bira, Kabupaten Bulukumba, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum GISK Andi Riyal mengatakan pihaknya menemukan sejumlah informasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah. Di antaranya dokumentasi video yang memperlihatkan sejumlah orang diduga menyerahkan dan menerima barang saat proses penanganan kasus berlangsung. Dalam rekaman tersebut juga terdengar percakapan yang dicurigai berkaitan dengan uang tunai.
Meski demikian, GISK mengaku tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurut Andi, berbagai temuan tersebut perlu ditelaah dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
“Saat ini kami sedang merampungkan dokumen, data, dan informasi yang akan dijadikan bahan pengaduan ke KPK,” kata Andi Riyal.
Ia menegaskan laporan yang akan disampaikan bertujuan agar seluruh persoalan yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dapat diperiksa secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pelaporan, KPK menyarankan agar pihak pelapor terlebih dahulu melengkapi dokumen dan bukti pendukung yang memadai.
“Berkas atau laporan dilengkapi dulu yang sifatnya pengaduan. Nanti langsung datang dan bertemu dengan Dumas KPK dan dijabarkan,” demikian keterangan KPK yang dikutip dari hasil konfirmasi pada Senin, 15 Juni.
GISK menegaskan pengaduan yang akan disampaikan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Organisasi tersebut hanya meminta agar berbagai informasi dan dugaan kejanggalan yang berkembang dalam sengketa tanah di Bira dapat ditelaah oleh lembaga yang berwenang.
(Shl/s)


