INHU, – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) semakin menegangkan. Tsunami Korupsi ini sedang diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri IIndragiri Hulu.

Informasi diterima Media TT menyebutkan, sejak tahun 2023, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu telah meneliti dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp. 929.004.199,-. Kasus ini berakar dari pengelolaan dana hibah untuk tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Inhu telah menetapkan Yulianto SHut sebagai tersangka utama. Ia pun sudah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dengan Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 7 Maret 2024.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya keterlibatan Yulianto SHut dengan tersangka ED dan ZN,” ungkap Kasi Intel Kejari Inhu, Muhammad Ulinuha, pada Rabu (4/9/2024).
Keterlibatan para tersangka tersebut, lanjutnya, meliputi manipulasi data laporan pertanggungjawaban di Bawaslu.
Menyusul putusan tersebut, Tim Penyidik Kejari Inhu kembali melanjutkan penyidikan dan memeriksa 23 orang saksi. Alhasil, ED, Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017, dan ZN, Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan kesehatan, ED dan ZN kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat selama 20 hari, mulai dari 4 September hingga 23 September 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024,”pungkasnya. (***)