“Penangkapan ini mencerminkan komitmen sistem hukum dalam menegakkan keadilan dan menegaskan bahwa setiap individu, tidak peduli berapa lama mereka berusaha melarikan diri, akhirnya akan menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka yang melanggar hukum”
SURABAYA, — Penegakan hukum di Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kemajuan penting dengan penangkapan Guntual, S.H., buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.
Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berhasil menangkap Guntual di Jalan Tampon, Surabaya, pada hari Rabu (4/9/2024).
Guntual, yang lahir di Kendari pada 1 Juni, kini berusia 61 tahun, dan memiliki alamat terakhir di Griya Kebraon Tengah CF/16, Surabaya.
Sebelumnya juga, Ia dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Maret 2021.
Putusan ini menguatkan pelanggarannya terhadap Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Proses penangkapan Guntual tidak berjalan lancar. Saat ditangkap, ia menunjukkan sikap melawan dan tidak kooperatif, menghalangi upaya tim dalam melaksanakan tugas mereka.
Meski demikian, keteguhan tim Satgas SIRI dan Kejaksaan mampu mengatasi perlawanan tersebut, mengonfirmasi bahwa tidak ada tempat berlindung bagi buronan yang berusaha menghindar dari hukum.
Kepada Target Tuntas, Rabu Sore (4/9). Dalam pernyataannya, Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), menekankan pesan penting dari Jaksa Agung.
“Keadilan harus ditegakkan dengan tegas. Jaksa Agung mengingatkan kepada semua buronan bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Segera serahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkasnya Harli Panggilan sapaan akrab oleh media Target Tuntas. (*).