TARGET TUNTAS, — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) tengah menghadapi masalah terkait aset tanah di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Tanah seluas enam hektar ini dibeli dari Drs. H. Abdul Rivaie Rachman pada tahun 2004. Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah tersebut tercatat dengan nomor 4211, 4212, dan 4213, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu dan telah dicatatkan sebagai aset milik pemerintah daerah.
Namun, dalam perkembangan terbaru, muncul sertifikat baru atas nama Martinis dengan nomor 05.03.08.01.1.06919 yang diterbitkan pada tahun 2016. Penerbitan sertifikat ini diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah.
Kepada Target Tuntas Kamis (5/9/2024), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu melalui Kasi Intelijen Kejari, Muhammad Ulinuha SH, mengungkapkan, “Penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan secara ‘unprosedural’. Ada beberapa aturan yang diduga tidak diikuti oleh pihak Kantor BPN Inhu, yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih sertifikat.”
Pemeriksaan terhadap 30 saksi mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM nomor 6919 Tahun 2015 oleh Kantor BPN Inhu, yang bertentangan dengan SHM lama milik Pemda Inhu. Dugaan ini mencakup tumpang tindih sertifikat tanah dengan nomor 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004.
Berjumlah 30 saksi ini, mereka berpotensi masuk penjara, “Akibatnya, diduga menimbulkan kerugian negara atau daerah terkait nilai luas tanah yang diterbitkan secara melawan hukum,”ujar Muhammad Ulinuha.
“Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini”kuncinya.(*)