SULSEL, TT, — Seorang oknum perangkat desa di Desa Uloe, Kecamatan Duabboccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, inisial A (29) ditangkap polisi, terkait keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu pada Jumat, 6 September 2024.
Dia diringkus setelah melarikan diri selama dua bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Bone
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini mengikuti penggerebekan yang dilakukan pada 26 Juni 2024. Saat itu, inisial A sempat membuang barang bukti saat penggerebekan di Desa Solo, dan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
“Sejak saat itu, A, ini menjadi buronan kami,” jelas Iptu Aswan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 September 2024.
Pada Jumat malam, sekitar pukul 23.00 WITA, polisi berhasil menangkap A di Jalan Wajo, Desa Uloe.
Dalam pengakuannya, A mengungkapkan bahwa sabu yang ditemukan sebelum pelariannya merupakan barang yang dibelinya dari seorang bernama Kannan (temannya) di Kabupaten Wajo dengan harga Rp2.800.000.
Acci kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat kurang lebih 2,28 gram.
“Pelaku saat ini kami amankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Aswan. (***)