SINJAI UTARA, TARGET TUNTAS.ID–
Keluarga Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Anak dibawah umur saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Sinjai Utara, (13/9/2024) sehari setelah Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Sinjai, mengutarakan kepada awak media, bahwa pihaknya kecewa terhadap putusan Majelis Hakim.
Dimana, Terdakwa merupakan Oknum Guru dijatuhi hukuman percobaan dengan putusan penjara 6 bulan. (Tidak dilakukan penahanan). Selain kecewa terhadap putusan Majelis Hakim, keluarga Korban juga berharap agar Dinas Pendidikan Sinjai dan Pj. Bupati Sinjai TR Fahsul Falah lebih tegas menyikapi persoalan tersebut.
“Oknum Guru tersebut dinonaktifkan mengajar di Sekolah, atau ditempatkan dibidang lain,”harapnya.
BACA BERITA TERKAIT:
Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Narkotika, Pemerkosaan dan Kekerasan Anak SDN 231 Balangpesoang
Murid SDN 231 Balangpesoang Diduga Alami Kekerasan, Paman Minta Polres Sinjai Tangkap Oknum Guru
Oknum Guru Diperiksa Polisi, Terkuak 5 Anak Didik Alami Kekerasan Fisik di SDN 231 Balangpesoang
Potret : Kunjungan Kadisdik Sinjai ke Korban Dugaan Kekerasan Anak SDN 231 Balangpesoang
Unjuk ‘Empati’ Dinas P3AP2KB Sinjai: Kunjungi Korban Dugaan Kekerasan di SDN 321 Balangpesoang
Laporan: Target Tuntas.