PAREPARE, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare resmi menahan empat tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang melibatkan dua unit Bank Rakyat Indonesia (BRI), yaitu Unit BRI Lakessi dan Unit BRI Ujung di Kota Parepare. Penahanan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti selesai, dengan rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Parepare, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Ilham, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari penyelidikan tahap kedua yang dilakukan oleh Polres Parepare. Ilham didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Sugiharto, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.
Para tersangka yang ditahan terdiri dari tiga mantri BRI dan satu pegawai swasta. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan KUR melalui pengajuan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen dan berkas. Ilham mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran penting dalam skema penyalahgunaan ini, seperti penyediaan dokumen palsu hingga pengajuan kredit yang tidak valid.
Lebih lanjut, Ilham memaparkan bahwa salah satu tersangka, berinisial MN, berperan sebagai penyedia tempat usaha fiktif yang digunakan untuk mengajukan KUR. Tersangka lainnya, MW, seorang pegawai swasta, bertugas memalsukan dokumen persyaratan KUR. Sementara itu, AY, mantri BRI dari Unit Lakessi, diketahui tetap menyetujui pengajuan KUR meski mengetahui bahwa dokumen yang diajukan tidak valid.
Kasus penyalahgunaan KUR ini terungkap setelah berlangsung sejak tahun 2021, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Shl/Ad).
Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Narkotika, Pemerkosaan dan Kekerasan Anak SDN 231 Balangpesoang