JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID,— Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose untuk menyetujui enam permohonan keadilan restoratif Justice (RJ), Pada Rabu, 18 September 2024.

Salah satu perkara melibatkan inisial MN, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
MN merupakan Tersangka penadahan. MN diduga melanggar Pasal 480 KUHP terkait pembelian handphone curian.
Kejadian ini terjadi pada 26 Juni 2024, saat MN membeli handphone dari Sdr. Nanang alias Dani, Handphone tersebut adalah milik Eva Solina Sirait dan dijual tanpa dokumen resmi.
Sdr. Nanang menawarkan handphone seharga Rp 200.000, tetapi Mulyadi menawar Rp 150.000. Penjualan ini diduga melanggar hukum karena barang curian dijual tanpa kotak atau kwitansi.
Eva mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000 akibat transaksi ini. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, melalui Kepala Kejaksaan Andi Adikawira Putera, memfasilitasi proses perdamaian antara Mulyadi dan korban.
MN mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang diterima oleh Eva. Setelah kesepakatan perdamaian, permohonan penghentian penuntutan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kejaksaan Agung menekankan, Keadilan restoratif memberi peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan hubungan dengan korban.
Keputusan ini juga diharapkan membawa manfaat bagi semua pihak. Sistem hukum di Indonesia terus berupaya menegakkan keadilan secara lebih konstruktif. (TT).
Sumber Kapuspenkum Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum.
Ikuti targettuntas.id
Melalui saluran WhatsApp;