D elegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), yang dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke London pada 16-19 September 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk menggali pengalaman internasional dalam reformasi sistem peradilan terpadu yang berbasis teknologi informasi serta hukum ekonomi. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukkam) untuk mengoordinasikan dua agenda prioritas nasional.
Dalam kunjungan ini, delegasi turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas BUA MARI Dr. Sobandi, SH., MH, dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI Dr. Aria Suyudi, SH., LLM. Sumanatha mengungkapkan, “Kunjungan ini sangat penting untuk mendapatkan wawasan baru yang dapat diterapkan di Indonesia, terutama dalam konteks pengembangan sistem peradilan yang lebih transparan dan efisien.”
Fokus utama kunjungan ini adalah mempelajari Criminal Justice Delivery Dashboard (CJS Delivery Dashboard) yang dikembangkan oleh Kementerian Kehakiman Inggris. Dashboard ini berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan transparansi dan kolaborasi dalam penanganan kasus pidana. “CJS Delivery Dashboard memberikan gambaran menyeluruh tentang sistem peradilan pidana, dari pencatatan kejahatan hingga penyelesaian kasus di pengadilan,” ujar Brigjen (Pol) Moh. Syafrial, yang memimpin delegasi.
Melalui dashboard ini, data dari berbagai elemen penegak hukum dapat diintegrasikan dan diakses secara berkala, membantu meningkatkan ketepatan waktu dan kualitas peradilan. “Sistem ini memungkinkan pengguna untuk menghasilkan grafik informasi sesuai kebutuhan, memberikan gambaran lebih detail tentang kinerja sistem peradilan,” tambahnya.
Delegasi juga mengeksplorasi Common Platform sistem manajemen perkara digital yang mengintegrasikan berbagai lembaga penegak hukum. Dengan sistem ini, semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk pengacara dan jaksa, dapat mengakses informasi yang relevan secara efisien. “Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kolaborasi dan mengurangi beban administrasi yang ada,” kata Sumanatha.
Tidak hanya berfokus pada sistem peradilan, delegasi juga mengunjungi Maidstone Prison, penjara yang menampung narapidana asing. Kunjungan ini memberikan wawasan tentang proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana, yang merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang adil.
Dalam agenda reformasi hukum ekonomi, delegasi mengunjungi *Standing International Forum of Commercial Courts* (SIFOCC) dan Mahkamah Agung Inggris. SIFOCC, yang terdiri dari 58 negara, bertujuan untuk harmonisasi prosedur eksekusi putusan asing. “Mahkamah Agung RI aktif dalam forum ini untuk terus meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia,” ungkap Sumanatha.
Delegasi juga berdiskusi dengan Wilmer Cutler Pickering Hale & Dorr LLP (WilmerHale) mengenai peluang reformasi kerangka hukum arbitrase di Indonesia. WilmerHale mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai Indonesia, namun juga menyoroti pentingnya penyempurnaan beberapa ketentuan dalam UU 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.
“Dengan memperkuat kerangka hukum arbitrase, Indonesia berpotensi menjadi hub penyelesaian sengketa di Asia,” tutup Sumanatha.
Kunjungan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi sistem peradilan Indonesia, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat.
FORSIMEMA RI Muncul di Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Bantah Kabar Hoax Akta Cerai