B adan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Laksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Terpidana Anang Diantoko
Kapuspenkum Dr Harli Siregar dalam keterangan resminya kepada targettuntas.id (28/9), menjelaskan, bahwa, Kegiatan itu berlangsung pada 26 September 2024, dimana, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo.
Lelang ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY, terkait terpidana Anang Diantoko yang terlibat dalam kegiatan perdagangan tanpa izin.
“Objek lelang terdiri dari 5 unit mobil dan 2 unit motor, yang terjual dalam satu lot dengan total Rp8.448.440.000, melebihi nilai limit sebesar Rp6.498.800.000, dan menunjukkan peningkatan sebesar Rp1.949.640.000,” jelasnnya.
Dengan pelaksanaan lelang ini, diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi negara dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. (TT/S).