JAKARTA TARGET TUNTAS.ID,— Dalam langkah dramatis yang mengguncang dunia usaha, Kejaksaan Agung Indonesia melalui Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS baru-baru ini melaksanakan penyitaan uang tunai satu mobil dengan senilai Rp372 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Korporasi. Penggeledahan ini, yang berlangsung pada 1 dan 2 Oktober 2024, menyoroti praktik korupsi yang merugikan negara dalam industri perkebunan kelapa sawit.
Penggeledahan pertama dilakukan di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisi uang tunai. Total uang yang disita dari lokasi ini mencapai Rp63,7 miliar, terdiri dari Rp40 miliar dan SGD 2 juta (setara Rp23,7 miliar).
