K orupsi di Indonesia semakin menjalar ke sektor pendidikan. Angka kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang sangat fantastis.
Dana negara menjadi incaran para pelaku korupsi yang licik. Kamis (3/10/2024), Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan pelimpahan berkas kasus korupsi ini.
Kasus ini melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis dengan modus menggelembungkan data murid.
Sebelumnya, OS, Kepala PKBM Printis, sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana.
Ia diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal tahun 2020-2023.
“Hari ini tahap II dilakukan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Wawan Kurniawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri.
“JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung besok.”tambahnya.

Wawan, didampingi Kasi Pidsus, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa penuntut umum menerima telah berkas tersebut.
Selain itu, kata dia, Tersangka OS dipindahkan dari Lapas Warkir ke Lapas di Bandung.

Tersangka OS mengenakan baju tahanan berwarna orange, dan terlihat tenang.
Ia didampingi kuasa hukum serta keluarganya saat dibawa ke mobil tahanan.
Sayangnya, tidak ada keterangan dari kuasa hukum atau keluarga OS kepada media, meskipun mereka dikonfirmasi.
Terlihat juga, Penuntut umum membawa barang bukti bundelan berkas saat menggiring OS.
Wawan menyatakan, OS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Warungkiara.
Hasil penyidikan menunjukkan potensi negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar.
Modus yang digunakan termasuk memalsukan dokumen dan mark-up data siswa.
OS juga disebut membuat laporan secara sepihak dan menggunakan dana tidak sesuai petunjuk teknis.
OS melakukannya sendiri dari mulai mengelola seluruh kegiatan, pendataan siswa fiktif hingga pencairan dana secara mandiri.
“Terungkap ada siswa fiktif yang didaftarkan OS dari 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp 1.060.450.000,”katanya
Penyidik Kejaksaan Negeri menyangkakan OS pada pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.
“Pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Wawan.
“Pasal 3 dengan ancaman minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,”kuncinya (**).