• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Wakajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru

Admin by Admin
in DAERAH
0
Wakajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Nyaman Syah, menyetujui pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam sebuah ekspose yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (16/12/2024).

Ekspose ini membahas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru dan diikuti langsung oleh Kepala Kejari Barru beserta jajaran melalui Zoom Meeting. Wakajati Sulsel menekankan pentingnya RJ sebagai solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni di masyarakat tanpa mengabaikan tanggung jawab pelaku sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja).

“Setelah mendengar paparan yang disampaikan oleh Pak Kajari Barru dan jajaran, dengan mempertimbangkan syarat sesuai perja, dapat disetujui berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Teuku Rahman.

Kasus yang diajukan untuk RJ melibatkan tersangka Muh. Nurul Askar bin Syaharuddin (22), yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 September 2024, di Masjid Al-Mubaraq, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.

Tersangka mencuri satu unit Mix Sound System, satu unit Receiver, dan dua unit Mic Wireless dari masjid, yang kemudian disimpan di rumahnya dan sempat ditawarkan kepada saksi IR seharga Rp1.700.000. Namun, barang tersebut tidak laku terjual, dan total kerugian yang dialami pengurus masjid ditaksir sebesar Rp3.400.000.

Pengajuan RJ diterima dengan beberapa pertimbangan:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut tidak lebih dari lima tahun penjara.

3. Barang hasil pencurian telah ditemukan dalam kondisi baik.

4. Tersangka belum menikmati hasil pencurian.

5. Kesepakatan damai telah tercapai antara tersangka dan korban, serta mendapat respons positif dari masyarakat.

Selain itu, tersangka diketahui sebagai anak yatim yang tinggal bersama ayahnya dan adik yang sedang kuliah di Parepare. Tersangka bekerja di usaha elektone dengan penghasilan Rp300.000 per acara, dan dikenal baik serta sering membantu memperbaiki barang elektronik warga.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel meminta agar tersangka segera dibebaskan dan proses administrasi diselesaikan tanpa ada praktik transaksional. “Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

(*)

Previous Post

Kapolres Parepare Perketat Pengamanan di Pelabuhan Nusantara

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Kawal Pasar Murah Labukkang

Admin

Admin

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Kawal Pasar Murah Labukkang

Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Kawal Pasar Murah Labukkang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Penemuan Mayat di Dusun Serre Desa Palae, Kapolsek Sinjai Selatan Harap Masyarakat Tetap Tenang

Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Mantan Kekasih 

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

2
Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

2
TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

2
 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

2
Pelanggan PAM Tirta Karajae Wajib Pahami Batas Tanggung Jawab Perbaikan Instalasi Air

Pelanggan PAM Tirta Karajae Wajib Pahami Batas Tanggung Jawab Perbaikan Instalasi Air

CFD dan CFN Parepare: Sinergi Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Gerakkan Ekonomi Pesisir

CFD dan CFN Parepare: Sinergi Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Gerakkan Ekonomi Pesisir

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

Pemerintah Sidrap Genjot Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi Perbup Baru

Pemerintah Sidrap Genjot Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi Perbup Baru

Recent News

Pelanggan PAM Tirta Karajae Wajib Pahami Batas Tanggung Jawab Perbaikan Instalasi Air

Pelanggan PAM Tirta Karajae Wajib Pahami Batas Tanggung Jawab Perbaikan Instalasi Air

CFD dan CFN Parepare: Sinergi Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Gerakkan Ekonomi Pesisir

CFD dan CFN Parepare: Sinergi Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Gerakkan Ekonomi Pesisir

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Majene Tertibkan Kendaraan Over Load

Pemerintah Sidrap Genjot Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi Perbup Baru

Pemerintah Sidrap Genjot Kesadaran Pajak Lewat Sosialisasi Perbup Baru

Target Tuntas

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • ACEH
  • ACEH
  • Advertorial
  • ADVETORIAL
  • BANDUNG
  • BANTAENG
  • BARRU
  • BERITA ADHYAKSA
  • BERITA KPK RI
  • BERITA WISATA & KULINER
  • BONE
  • BULUKUMBA
  • DAERAH
  • Fiture
  • GOWA
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KASUS
  • Kontrol sosial
  • MAJENE
  • MAKASAR
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • MAROS
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • Opini
  • OPINION
  • PANGKEP
  • PAPUA
  • PAREPARE
  • PEKANBARU
  • PENDIDIKAN
  • PINRANG
  • POLITIK
  • POLMAN
  • RIAU
  • SELAYAR
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • SOPPENG
  • SOSIAL KONTROL
  • Sudut Pandang
  • Sudut Pandang
  • SULSEL
  • SULTRA
  • TAKALAR
  • TNI-POLRI
  • WAJO

Recent News

Pelanggan PAM Tirta Karajae Wajib Pahami Batas Tanggung Jawab Perbaikan Instalasi Air

Pelanggan PAM Tirta Karajae Wajib Pahami Batas Tanggung Jawab Perbaikan Instalasi Air

CFD dan CFN Parepare: Sinergi Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Gerakkan Ekonomi Pesisir

CFD dan CFN Parepare: Sinergi Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Gerakkan Ekonomi Pesisir

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In