Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose terkait pengajuan Restorative Justice (RJ) pada Selasa (17/12/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Nyaman Syah, dan Plh Kasi Oharda Parawangsah.
Tiga kasus yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Enrekang, dan Wajo. Ekspose dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom oleh masing-masing Kejari.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus berlandaskan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Setelah kami menyetujui, berkas administrasi harus dilengkapi. Jika tersangka masih ditahan, mereka akan dilepaskan, dan barang bukti akan dikembalikan,” ujar Agus Salim.
Detail Kasus yang Diselesaikan Melalui RJ
1. Kejari Luwu Timur
Tersangka Resa bin Ahmad Heriyanto (23) dituduh melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus ini terjadi pada 13 Desember 2024 di rumah kos di Desa Ledu-ledu, Wasuponda, Luwu Timur. Tersangka dalam keadaan mabuk memukul istrinya, DK, dua kali. DK memaafkan perbuatan suaminya dan berharap keluarga mereka dapat kembali harmonis.
2. Kejari Enrekang
Kasus penganiayaan ini melibatkan Sarif Hidayatullah bin Sarding (23), yang didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Perkara terjadi pada 9 Mei 2024 di Desa Saruan, Anggeraja, Enrekang. Tersangka melempar batu ke kepala korban MAH (17) akibat konflik antar kelompok pemuda. Perdamaian berhasil dicapai dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama.
3. Kejari Wajo
Tersangka Muhlis alias Biru bin Palancoi (54) didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP setelah memukul korban IW (59) dengan botol kaca.
Insiden ini terjadi pada 12 Oktober 2024 di Kelurahan Akkajeng, Sajoanging, Wajo. Tersangka yang menuduh korban mencuri sandal miliknya akhirnya berdamai setelah adanya mediasi.
Pengajuan RJ didasari pada beberapa faktor, seperti:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
3. Adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka.
4. Korban telah memaafkan tersangka.
5. Respons positif dari masyarakat terhadap perdamaian.
Kebijakan RJ ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih humanis dan mendorong rekonsiliasi di tengah masyarakat.
(*)