Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kadir bin Sampara (39), warga Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, akhirnya bisa bernapas lega. Permohonannya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dikabulkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim.
Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang digelar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Jumat (31/1). Kajati Sulsel Agus Salim memimpin langsung ekspose tersebut, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman serta Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman. Kajari Maros dan jajarannya turut mengikuti proses tersebut secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam keterangannya, Agus Salim menegaskan bahwa penerapan RJ harus berlandaskan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni di masyarakat, dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus Salim.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada Rabu, 20 November 2024, saat Kadir singgah di rumah saksi Rudy sepulang kerja. Saat itu, terjadi percakapan antara Kadir, Rudy, Akbar, dan korban Muh. Nasir bin Kasim (47) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros.
Korban sempat mengungkapkan bahwa ada uang Rp 250.000 bagi mereka yang memilih kotak kosong. Pernyataan ini memicu perdebatan antara Kadir dan korban.
“Nda bisa itu paksakan orang, masyarakatta bilang harus pilih 01 (kotak kosong satu) atau 02 (kotak kosong dua),” ujar Kadir menanggapi.
Namun, korban terus menyarankan untuk memilih kotak kosong satu, yang akhirnya membuat Kadir tersulut emosi. Saat hendak pulang, korban kembali melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan Kadir sebagai Ketua RT. Tak kuasa menahan amarah, Kadir langsung memukul korban sekali di bagian wajah dengan tangan kosong.
Pertimbangan Keadilan Restoratif
Kadir yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan memiliki tiga anak, akhirnya mengajukan permohonan penyelesaian perkara lewat RJ dengan beberapa pertimbangan:
- Ini adalah kali pertama Kadir melakukan tindak pidana.
- Pasal 351 ayat (1) KUHP yang disangkakan kepadanya memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
- Terdapat perdamaian antara Kadir dan korban, di mana korban telah memaafkan perbuatannya.
Kajati Sulsel pun menyetujui pengajuan RJ ini dan meminta agar administrasi segera diselesaikan serta tersangka segera dibebaskan.
“Setelah disetujui, seluruh administrasi harus dilengkapi. Jika masih ada barang bukti, baik dokumen maupun barang, segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ, lakukan sesuai prosedur,” tegas Agus Salim.
Dengan keputusan ini, Kadir tidak lagi menghadapi proses hukum lebih lanjut dan dapat kembali ke keluarganya.
(*)