D alam dinamika pengelolaan keuangan daerah, regulasi mengenai pemberian dana hibah sering kali menjadi perbincangan hangat di Indonesia, terutama terkait batasan dan alur penyaluran anggaran.
Salah satu aturan yang cukup tegas adalah bahwa dana hibah dari pusat dapat diteruskan oleh pemerintah daerah (Pemda), tetapi Pemda tidak diperkenankan memberikan hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini bukan tanpa alasan. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti [Permen 77 tahun 2020].
Dana hibah memiliki karakteristik khusus. Hibah umumnya bersifat tidak mengikat, tidak wajib dikembalikan, serta diberikan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, BUMD adalah entitas bisnis yang memiliki tujuan utama untuk menghasilkan keuntungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara prinsip, hibah dimaksudkan untuk mendukung sektor non-profit. Jika Pemda diperbolehkan memberikan hibah kepada BUMD, ada kekhawatiran bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk kepentingan usaha yang bersifat profit-oriented, yang bisa bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Selain itu, BUMD sebagai badan usaha telah memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri, baik melalui penyertaan modal daerah, pinjaman, ataupun pendapatan operasionalnya. Jika mereka membutuhkan dukungan keuangan, mestinya skema yang digunakan adalah investasi atau penyertaan modal, bukan hibah.
Berbeda halnya dengan hibah dari pusat ke daerah. Pemerintah pusat dapat menyalurkan hibah kepada Pemda dengan tujuan tertentu, misalnya pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hingga penanggulangan bencana dan Hibah ke BUMD. Dalam hal ini, Pemda bertindak sebagai penyalur atau pelaksana yang memastikan dana tersebut sampai pada sasaran yang telah ditetapkan sesuai regulasi.
Namun, meskipun Pemda memiliki kewenangan dalam menyalurkan dana hibah tersebut, mereka tetap terikat pada mekanisme ketat, termasuk pelaporan dan pertanggungjawaban kepada pihak terkait [ kementerian terkait]. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan dana benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Semoga uraian ini bermanfaat.
(Oleh :Miftah)
(Editor: Sup/Adi).