• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home Opini

Menilik Regulasi Hibah: Mengapa Pemda Tak Bisa Beri Dana ke BUMD?

Admin by Admin
in Opini
0
Menilik Regulasi Hibah: Mengapa Pemda Tak Bisa Beri Dana ke BUMD?
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

D alam dinamika pengelolaan keuangan daerah, regulasi mengenai pemberian dana hibah sering kali menjadi perbincangan hangat di Indonesia, terutama terkait batasan dan alur penyaluran anggaran.

Salah satu aturan yang cukup tegas adalah bahwa dana hibah dari pusat dapat diteruskan oleh pemerintah daerah (Pemda), tetapi Pemda tidak diperkenankan memberikan hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini bukan tanpa alasan. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti [Permen 77 tahun 2020].

Dana hibah memiliki karakteristik khusus. Hibah umumnya bersifat tidak mengikat, tidak wajib dikembalikan, serta diberikan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, BUMD adalah entitas bisnis yang memiliki tujuan utama untuk menghasilkan keuntungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara prinsip, hibah dimaksudkan untuk mendukung sektor non-profit. Jika Pemda diperbolehkan memberikan hibah kepada BUMD, ada kekhawatiran bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk kepentingan usaha yang bersifat profit-oriented, yang bisa bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Selain itu, BUMD sebagai badan usaha telah memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri, baik melalui penyertaan modal daerah, pinjaman, ataupun pendapatan operasionalnya. Jika mereka membutuhkan dukungan keuangan, mestinya skema yang digunakan adalah investasi atau penyertaan modal, bukan hibah.

Berbeda halnya dengan hibah dari pusat ke daerah. Pemerintah pusat dapat menyalurkan hibah kepada Pemda dengan tujuan tertentu, misalnya pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hingga penanggulangan bencana dan Hibah ke BUMD. Dalam hal ini, Pemda bertindak sebagai penyalur atau pelaksana yang memastikan dana tersebut sampai pada sasaran yang telah ditetapkan sesuai regulasi.

Namun, meskipun Pemda memiliki kewenangan dalam menyalurkan dana hibah tersebut, mereka tetap terikat pada mekanisme ketat, termasuk pelaporan dan pertanggungjawaban kepada pihak terkait [ kementerian terkait]. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan dana benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Semoga uraian ini bermanfaat.

(Oleh :Miftah)

(Editor: Sup/Adi).

Tags: Dana HibahOpini
Previous Post

Personel Polsek Kajang Bakar Gelanggang Sabung Ayam di Desa Bonto Baji.

Next Post

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai

Admin

Admin

Next Post
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK di Sinjai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Penemuan Mayat di Dusun Serre Desa Palae, Kapolsek Sinjai Selatan Harap Masyarakat Tetap Tenang

Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Mantan Kekasih 

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

2
Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

2
TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

2
 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

2
Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

913 Tenaga Kesehatan dan Teknis Majene Resmi Dilantik sebagai PPPK: Tonggak Baru Pelayanan Publik yang Lebih Baik

913 Tenaga Kesehatan dan Teknis Majene Resmi Dilantik sebagai PPPK: Tonggak Baru Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Parepare dan Polres Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Parepare dan Polres Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Recent News

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

913 Tenaga Kesehatan dan Teknis Majene Resmi Dilantik sebagai PPPK: Tonggak Baru Pelayanan Publik yang Lebih Baik

913 Tenaga Kesehatan dan Teknis Majene Resmi Dilantik sebagai PPPK: Tonggak Baru Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Parepare dan Polres Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Parepare dan Polres Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Target Tuntas

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • ACEH
  • ACEH
  • Advertorial
  • ADVETORIAL
  • BANDUNG
  • BANTAENG
  • BARRU
  • BERITA ADHYAKSA
  • BERITA KPK RI
  • BERITA WISATA & KULINER
  • BONE
  • BULUKUMBA
  • DAERAH
  • Fiture
  • GOWA
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KASUS
  • Kontrol sosial
  • MAJENE
  • MAKASAR
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • MAROS
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • Opini
  • OPINION
  • PANGKEP
  • PAPUA
  • PAREPARE
  • PEKANBARU
  • PENDIDIKAN
  • PINRANG
  • POLITIK
  • POLMAN
  • RIAU
  • SELAYAR
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • SOPPENG
  • SOSIAL KONTROL
  • Sudut Pandang
  • Sudut Pandang
  • SULSEL
  • SULTRA
  • TAKALAR
  • TNI-POLRI
  • WAJO

Recent News

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In