Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun 2020-2021. Tersangka yang baru ditetapkan adalah TGS, Direktur Utama PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP). Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025. Sebelumnya, TGS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir tiga kali dari panggilan penyidik sebagai saksi.
Modus operandi TGS meliputi penyuapan untuk mendapatkan proyek, penandatanganan dokumen pembayaran fiktif pada termin ke-11, dan penerimaan uang Rp 473 juta yang diduga berasal dari pembayaran termin pertama. Akibat perbuatan TGS dan tersangka lain, proyek tersebut mengalami selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, berpotensi merugikan negara sekitar Rp 7,98 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri tersangka lain dan aset yang terkait. Tiga tersangka sebelumnya, yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (PPK Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3), telah menjalani persidangan.
Kajati Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengimbau saksi untuk kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum. Ia menegaskan komitmen Kejati Sulsel untuk bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel, serta menerapkan prinsip zero KKN.
TGS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).
(*)