Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Takalar resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian kredit di BRI Unit Pattalassang, Kabupaten Takalar, tahun 2020-2023. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada hari pertama kerja usai libur Idulfitri 1446 H, Selasa (8/4/2025).
Tersangka dalam perkara ini adalah Rizky Amalia Husain (33), yang menjabat sebagai Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pattalassang. Ia diduga melakukan berbagai modus penyimpangan dalam pengelolaan kredit yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Rumah Tahanan Kelas I Makassar, tempat Rizky Amalia kini resmi ditahan oleh tim JPU Kejati Sulsel untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 April hingga 27 April 2025.
Penetapan tersangka terhadap Rizky Amalia telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulsel Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
Lima Modus Korupsi dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membeberkan lima modus operandi yang digunakan tersangka dalam melakukan penyimpangan, yakni:
- Topengan: Pengajuan kredit menggunakan nama orang lain, namun dana dikendalikan oleh pihak lain (19 nasabah, Rp899 juta lebih).
- Tempilan: Dana kredit dibagi antara debitur dan pihak lain (56 nasabah, Rp1,01 miliar lebih).
- Penyalahgunaan Angsuran Pelunasan (33 nasabah, Rp598 juta lebih).
- Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman (14 nasabah, Rp69 juta lebih).
- Penyalahgunaan Simpanan Nasabah (SHL) (12 nasabah, Rp953 juta lebih).
“Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari seluruh modus tersebut mencapai Rp3,54 miliar, melibatkan 134 nasabah,” ungkap Soetarmi.
Tindak Lanjut Hukum
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, telah memerintahkan JPU untuk segera menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, agar Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas ke pengadilan,” tegas Agus Salim.
(*)


