Majene, TARGETTUNTAS.ID — Pendistribusian tabung LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menuai kritik publik. Masyarakat melaporkan adanya praktik penyalahgunaan oleh oknum pangkalan dan pengecer nakal yang menjual tabung subsidi untuk kalangan tidak mampu dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hj. Andi Beda B., S.Sos., M.Adm.Pemb., Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Majene, mengaku telah melakukan pemeriksaan lapangan. “Kami turun ke sejumlah pangkalan dan menemukan berbagai alasan tidak sesuai prosedur. Kami imbau masyarakat melaporkan penyimpangan ini agar subsidi tepat sasaran,” tegasnya saat dikonfirmasi Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, LPG 3 kg subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan sesuai ketentuan. “Ini bukan komoditas eceran biasa. Harusnya tidak diperjualbelikan sembarangan,” tambahnya.
Kolaborasi dengan APH dan Ancaman Hukum
Untuk memastikan distribusi sesuai aturan, LP3KRI Provinsi Sulawesi Barat akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). “Jika terbukti ada pengecer nakal, kami akan tindak tegas bersama APH berdasarkan peraturan yang berlaku,” jelas Hj. Andi Beda.
Penyalahgunaan ini melanggar Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, atau Pasal 53 Huruf (b) Jo Pasal 23 Ayat (2) UU No. 22/2001 tentang Migas yang mengancam pidana 4 tahun dan denda Rp40 miliar.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Dinas Koperasi dan Perindustrian Majene mendorong warga untuk proaktif melaporkan praktik penimbunan atau penjualan ilegal melalui saluran resmi. “Subsidi ini untuk rakyat kecil. Jangan biarkan oknum serakah merusak program pemerintah,” seru Hj. Andi Beda.
Meski demikian, sejumlah warga menilai pengawasan masih lemah. “Masih banyak pangkalan yang terang-terangan menjual ke orang tak berhak. Aparat harus lebih tegas,” ujar seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Banggae.
Komitmen Perbaikan Distribusi
Kedepannya, Dinas berencana memperketat verifikasi data penerima subsidi dan meningkatkan koordinasi dengan distributor resmi. “Kami akan evaluasi sistem pendataan untuk hindari kebocoran,” pungkas Hj. Andi Beda.
Tindak lanjut ini diharap mampu memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjamin hak masyarakat marginal atas energi bersubsidi.
(*)