Parepare, TARGETTUNTAS.ID – DPRD Kota Parepare menanggapi serius keluhan salah satu kelompok buruh di Pelabuhan Cappa Ujung terkait sistem pengupahan yang dinilai tidak adil.
Komisi II DPRD Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, S Parman Agoes Mante, menjelaskan bahwa buruh mempertanyakan sistem upah per kegiatan yang mereka anggap tidak sesuai, terlepas dari banyak atau sedikitnya barang yang dibongkar, upah yang diterima tetap maksimal Rp800 ribu per kegiatan.
“Contohnya, dalam satu kegiatan dengan nilai nota Rp24 juta, buruh hanya menerima total Rp11 juta. Itu yang dipertanyakan oleh para buruh,” ungkap Parman dalam RDP. Senin siang (23/6/2025)
Menanggapi hal tersebut, Kepala KSOP Parepare menyatakan bahwa sistem kerja dan pengupahan di pelabuhan sudah mengacu pada aturan resmi. Ia menyebut bahwa Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) adalah wadah resmi buruh pelabuhan yang dibentuk.
“TKBM punya mekanisme internal. Jika ada buruh yang merasa dirugikan, silakan sampaikan langsung ke pengurus koperasi. Sistem ini dijalankan sesuai regulasi,” jelasnya.
Ketua Koperasi TKBM, Yasser, turut memberikan penjelasan. Menurutnya, dari total nilai jasa bongkar muat, sekitar 15 persen digunakan untuk operasional koperasi. Sisanya dibagikan kepada buruh.
“Misalnya dari nilai Rp30 juta, setelah dipotong operasional, sisanya dibagi rata. Buruh bisa menerima Rp1 juta, sedangkan mandor Rp1,5 juta,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa buruh yang terdaftar di koperasi telah mendapat jaminan sosial, termasuk BPJS dan tunjangan hari raya (THR).
Masih di forum yang sama, Ketua LSM Fokus, Mutasim Farizi, mengatakan bahwa sistem yang dijalankan di pelabuhan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang bongkar muat di pelabuhan.
“Pembagian upah dan prosedur kerja sudah sesuai aturannya. Pendapatan buruh, mandor, dan pengawas itu sudah diatur dalam permenhub,” ujarnya.
Menurutnya seluruh hak hak normatif buruh yang ada di pelabuhan sudah terlaksana dengan baik.
Meski demikian, Komisi II DPRD tetap mendorong agar koperasi dan pihak pelabuhan meningkatkan koordinasi serta transparansi dalam pembagian upah buruh . Setiap kegiatan kerja buruh sebaiknya didasari perjanjian kerja dan disepakati bersama. Di waktu yang sama, sekelompok buruh bersama Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia (HIPMI) Parepare menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD. Mereka menuntut transparansi tarif bongkar muat, kejelasan status buruh, pemenuhan hak-hak dasar, dan jaminan sosial.
(Shl)