• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Bidpropam Polda Sulsel Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kanit Laka Polres Sinjai, Kasus Dilimpahkan untuk Proses Lanjutan

Redaksi by Redaksi
in DAERAH
0
Bidpropam Polda Sulsel Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kanit Laka Polres Sinjai, Kasus Dilimpahkan untuk Proses Lanjutan
12
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, TARGET TUNTAS – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal kembali menjadi sorotan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan mengungkap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan seorang polisi di lingkungan Polres Sinjai berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) Nomor B/Pam-399/IV/2026/Bidpropam tertanggal 30 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor, KMPI.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan atas pengaduan yang diajukan pelapor. Dari hasil proses tersebut, penyidik internal menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi yang diduga dilakukan oleh IPDA Ridwan, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Kanit Laka Satlantas Polres Sinjai.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/A/117/X/2025/SPKT Lantas/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 4 Oktober 2025.

Namun demikian, Bidpropam menegaskan bahwa temuan tersebut belum merupakan putusan akhir. Perkara selanjutnya telah dilimpahkan kepada Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.

Surat (SP2HP) ditandatangani Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulsel Kompol Rais Muin, S.I.K. ini juga menegaskan bahwa SP2HP hanya merupakan bentuk pelayanan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara dan tidak dapat digunakan sebagai alat untuk kepentingan peradilan.

Meski demikian, substansi surat tersebut menjadi catatan penting mengenai fungsi pengawasan internal Polri. Fakta bahwa hasil penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran etik menunjukkan mekanisme pengawasan terhadap anggota tetap berjalan ketika terdapat laporan dari masyarakat.

Di sisi lain, proses lanjutan di Subbidwabprof menjadi momentum untuk menguji secara objektif apakah dugaan tersebut terbukti melalui sidang atau pemeriksaan kode etik. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya keputusan yang berkekuatan tetap dalam mekanisme etik internal.

Inisial W dari KMPI kepada Target Tuntas menyatakan bahwa, Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan internal yang terbuka terhadap laporan masyarakat merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“KMPI dan publik kini menanti tindak lanjut Bidpropam Polda Sulsel atas proses pemeriksaan tersebut. Transparansi hasil pemeriksaan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik bagi setiap anggotanya,” kuncinya.

Kendati demikian, sebelumnya KMPI menggelar aksi Demonstrasi di Depan Mapolres Sinjai dan Mapolda Sulsel serta melaporkan ke Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri pada tanggal 8.

Bukti tanda Terima laporan di Propam Mabes Polri.

Awal media Target Tuntas juga telah dua kali menyambangi Mabes Polri  untuk menanyakan soal tindak lanjut dari Propam terhadap dugaan “kongkalikong” Polres Sinjai dalam menangani kasus lakalantas dimaksud.

Sementara itu dalam SP2HP yang dikeluarkan oleh Polda tertanggal April. Namun pihak pelapor baru menerima pada hari Rabu 24 Juni 2026. Adapun kasus lakalantas dimaksud adalah yang terjadi di Sinjai Selatan, korban meninggal dunia yang merupakan anak dari Dg Nuru (Sakka Dg Sirua). Ia ditabrak mobil. Pengendara mobil tidak pernah ditahan oleh Polisi hal demikian terungkap dalam persidangan PN Sinjai saat produk SP3 digugat oleh pemohon.

Setelah bergulir di persidangan pada pengadilan negeri Sinjai dan Pengadilan Tinggi Makassar. Barulah SP2HP diterima pihak orang tua korban dan pelapor dari KMPI. Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan segera menyelidiki sejumlah kejanggalan dibalik penanganan perkara tesebut. Gabungan Pemuda dan Mahasiswa juga sedang mempersiapkan aksi di Mabes Polri, Mahkamah Agung dan KPK.

Baca Juga ; Breaking News: Praperadilan Laka Lantas Sinjai Dimenangkan Daeng Nuru, SP3 Polres Gugur, Kasus Dibuka Kembali

Sejumlah pihak masih diupayakan untuk dikonfirmasi. (Bersambung).

Penulis : Supriadi Buraerah

Previous Post

DUKUNG ZERO ODOL 2027, KEMENHUB BANGUN APLIKASI SUMBA

Next Post

Pramuka Majene Lantik pengurus ranting, Siap Perkuat Peran Sosial dan Pendidikan Karakter

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pramuka Majene Lantik pengurus ranting, Siap Perkuat Peran  Sosial dan Pendidikan Karakter

Pramuka Majene Lantik pengurus ranting, Siap Perkuat Peran Sosial dan Pendidikan Karakter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • URC Sat. Reskrim Polres Majene Ungkap Kasus Curanmor, Satu Unit NMAX Berhasil Diamankan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In