Parepare – Sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kategori risiko tinggi (high risk) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare dipindahkan ke Lapas Berpengamanan Maksimal di Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan dalam rangka penguatan pengamanan dan menjaga stabilitas ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Humas Lapas Kelas IIA Parepare, Akbar, mengonfirmasi bahwa belasan narapidana tersebut merupakan bagian dari rombongan WBP yang dikirim dari Sulawesi Selatan.
“Untuk jumlah WBP dari Lapas Parepare ada 14 orang, terdiri dari kasus pidana narkotika dan kasus pidana umum,” ujar Akbar, Senin (20/7).
Para narapidana asal Lapas Parepare ini bergabung dalam rombongan besar Sulawesi Selatan yang memberangkatkan total 79 WBP. Rombongan awal dikumpulkan dan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/7), sebelum akhirnya menempuh jalur laut menuju Surabaya.
Bagian dari Operasi Pemindahan Lintas Provinsi
Operasi pemindahan yang dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) ini mencakup total 115 WBP berisiko tinggi. Rinciannya, 79 WBP berasal dari Sulawesi Selatan dan 36 WBP dari Jawa Timur.
Di Jawa Timur, rombongan asal Sulsel sempat transit di Lapas Kelas I Surabaya untuk bergabung dengan puluhan narapidana high risk setempat, sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Cilacap dengan pengawalan ekstra ketat dari Korps Brimob Polri dan Polantas.
Seluruh rombongan dilaporkan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7) pukul 01.20 WIB, dan langsung menyeberang menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan ini berpatokan pada penempatan berdasarkan tingkat risiko (risk-based placement).
“Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan Pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi. Penempatan WBP high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif,” kata Rika.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, terkendali, dan meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lapas maupun rutan seluruh Indonesia.
(*)


