MAJENE, 21 Juli 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Jufri Mahmud,SE bersama Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Majene, Aco Bahri Mallilingan,S.Sos menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat. Hal ini disampaikan keduanya dalam wawancara khusus dengan awak media usai kegiatan silaturahmi dan penyerapan aspirasi bersama seluruh komunitas masyarakat adat se-Kabupaten Majene, Selasa (21/7).
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk menjaring langsung berbagai harapan, keluhan, dan usulan dari masyarakat adat setempat, di tengah pembahasan RUU Perlindungan Masyarakat Adat yang kini sedang berproses di lembaga legislatif. Jufri Mahmud,SE menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat relevan dengan kondisi yang dirasakan warga di Sulawesi Barat, khususnya di Majene.
“Kami berkegiatan bersilaturahmi sekaligus menjaring aspirasi masyarakat adat. Saat ini RUU Perlindungan Masyarakat Adat sedang dibahas, dan kami ingin tahu apa saja yang menjadi poin penekanan dari rekan-rekan di Majene ini,” ujar Jufri Mahmud, SE
Ia menyoroti bahwa meskipun Pasal 18 UUD 1945 secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat, namun dalam kenyataannya pengakuan tersebut belum terasa nyata di lapangan. Masalah utama yang kerap muncul adalah sengketa lahan, benturan kepentingan dengan pemerintah akibat wilayah adat masuk dalam kawasan hutan lindung, hingga gangguan dari aktivitas pertambangan yang merugikan hak-hak warga.
“Permasalahan dan tantangan inilah yang harus diselesaikan, dan salah satu jalan utama adalah melalui RUU ini. Masyarakat adat Majene sangat berharap RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, karena dampak positifnya akan sangat besar bagi kesejahteraan dan perlindungan hak mereka,” tegasnya.
Jufri Mahmud,SE juga menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan RUU ini telah masuk dalam program legislasi sejak tahun 2018 dan merupakan inisiatif dari DPD RI. Berdasarkan jadwal pembahasan, ada peluang besar RUU ini bisa diselesaikan dan disahkan pada tahun ini. “Kami dari DPD, yang mewakili aspirasi daerah di seluruh Indonesia, merasakan banyak ketidakadilan yang masih dialami masyarakat adat. Oleh karena itu, kami akan berjuang keras agar aturan ini segera sah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua AMAN Kabupaten Majene, Aco Bahri Mallilingan,S.Sos menyambut baik kehadiran anggota DPD RI di tengah masyarakat adat. Ia menyebutkan kehadiran tersebut bagaikan “rezeki yang turun dari langit”, karena menjadi momen tepat untuk menitipkan harapan agar suara mereka didengar di tingkat pusat.
“Bagi kami, tidak ada jalan lain selain RUU ini segera disahkan. Selama ini kami melihat masih banyak penindasan dan ketidakadilan yang kami alami. Jika RUU ini sudah menjadi undang-undang, itu akan menjadi kekuatan hukum utama kami untuk melindungi hak wilayah, budaya, dan kehidupan masyarakat adat,” ungkap Aco Bahri Mallilingan,S.Sos
Ia juga memaparkan prioritas utama yang menjadi perhatian komunitas adat saat ini, yaitu penyelesaian identifikasi wilayah adat yang belum terjangkau, serta penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai bentuk pengakuan resmi bagi komunitas yang sudah teridentifikasi. Selain itu, masalah kawasan hutan negara yang berstatus hutan lindung namun merupakan wilayah adat, juga menjadi sorotan utama agar dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat setempat.
“Kami berharap melalui aturan ini, negara memberikan perlindungan nyata. Wilayah adat yang masuk kawasan hutan lindung harus kembali dikelola oleh kami sesuai hukum adat dan kearifan lokal,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Aco Bahri Mallilingan,S.Sos juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pejabat daerah, anggota DPRD, maupun wakil rakyat di tingkat pusat seperti DPR dan DPD RI. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu suara dan memperjuangkan agar RUU Perlindungan Masyarakat Adat segera disahkan.
“Harapan kami, seluruh elemen pemerintah dan wakil rakyat bersatu menyuarakan pentingnya undang-undang ini. Ini adalah cara paling nyata untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat dan mensejahterakan kami. Bukan hanya Bapak Jufri Mahmud,SE saja, tapi semua wakil rakyat harus mendukung penuh agar aturan ini segera sah dan bisa kami rasakan manfaatnya,” pungkas Aco Bahri Mallilingan,S.sos
Pertemuan dan dialog ini menjadi bukti nyata sinergi antara wakil daerah dan masyarakat adat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, serta mempercepat terwujudnya perlindungan hukum yang kuat bagi keberlangsungan hidup dan budaya masyarakat adat di Indonesia.
Laporan Bahar


