Pinrang, targettuntas.id — Pemerintah Kabupaten Pinrang memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram demi memastikan subsidi energi tepat sasaran dan dijual sesuai aturan. Komitmen ini dibuktikan lewat sanksi tegas terhadap salah satu pangkalan di Kecamatan Tiroang yang terbukti melanggar tata kelola penyaluran.
Penindakan dilakukan setelah Satgas Terpadu Migas TPID Kabupaten Pinrang bersama Forkopimca Tiroang menggelar pemeriksaan lanjutan. Tim menemukan penimbunan stok gas yang belum disalurkan ke masyarakat serta berbagai ketidaksesuaian administrasi distribusi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pinrang, Muh. Yusuf Nur, menegaskan bahwa pangkalan bersangkutan resmi dijatuhi Surat Peringatan Kedua (SP-2) dan sanksi pemotongan alokasi pasokan.
“Pemkab Pinrang merekomendasikan pengurangan kuota pasokan pangkalan sebesar 50 persen selama tiga bulan. Jatah yang dipangkas akan dialihkan ke pangkalan sekitar agar kebutuhan warga tetap terpenuhi,” ujar Yusuf Nur.
Langkah pengalihan ini diambil untuk menjamin ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat sasaran sekaligus menjaga kestabilan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500.
Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu bagi pengelola pangkalan untuk membenahi manajemen internal. Pengawasan melekat akan terus berjalan selama masa sanksi berlaku untuk mencegah pengalihan gas bersubsidi ke pihak yang tidak berhak.
Penertiban ini mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang. Ke depan, Satgas Terpadu akan memperluas inspeksi dan pengawasan ke seluruh pangkalan LPG di wilayah Kabupaten Pinrang demi menjamin distribusi energi yang adil, tertib, dan transparan.
(Muh.sabir)


