POLEWALI MANDAR, 6 November 2026 — Seorang warga Desa Tammajarra, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar,Provinsi Sulawesi Barat. H. Jamaluddin, menyampaikan laporan ke publik terkait dugaan praktik pembagian uang yang dilakukan oleh seorang Kepala Dusun I, Desa Tammajarra, yang bernama Halim, menjelang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa setempat.
Menurut laporan yang diterima, Kepala Dusun I tersebut diduga membagikan uang tunai kepada warga dalam , Salah satu warga yang mengaku menerima uang tersebut adalah Aisyah (nama samaran), yang didatangi langsung oleh Kepala Dusun tersebut di kediamannya. Kegiatan ini diduga dilakukan dalam rangka mencari dukungan bagi salah satu calon Kepala Desa yang sedang bertarung di Pilkades Desa Tammajarra.
“Saya ingin bertanya dan menyampaikan kepada publik, apakah tindakan seorang Kepala Dusun yang membagi-bagikan uang kepada warga untuk kepentingan kampanye calon Kepala Desa ini tidak melanggar aturan atau hukum yang berlaku?” ungkap H. Jamaluddin, warga Desa Tammajarra, saat menyampaikan laporannya pada Jumat (6/11/2026).
Pembagian uang dalam proses pemilihan kepala desa dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas demokrasi di tingkat desa serta merugikan calon lain yang tidak melakukan praktik serupa. Warga berharap pihak berwenang, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun pengawas pemilihan, dapat menindaklanjuti informasi ini guna memastikan proses demokrasi yang bersih dan jujur.
(TIM)


