• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

Kalapas Parepare Berikan Arahan tentang Syarat Memperoleh CB dan PB bagi WBP

Admin by Admin
in PAREPARE
0
Kalapas Parepare Berikan Arahan tentang Syarat Memperoleh CB dan PB bagi WBP
5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan kegiatan senam rutin yang dirangkaikan dengan pemberian arahan oleh Kepala Lapas kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (7/11). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga kebugaran jasmani sekaligus memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai pentingnya menaati tata tertib dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak integrasi.

Kegiatan diawali dengan senam pagi bersama yang diikuti oleh warga binaan dengan penuh semangat. Selain menjadi sarana menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, kegiatan rutin ini juga menjadi salah satu bentuk pembinaan untuk membangun pola hidup sehat, kedisiplinan, serta kebersamaan di lingkungan Lapas.

Usai pelaksanaan senam, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, memberikan arahan langsung kepada seluruh warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, Kalapas didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), serta Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU).

Dalam arahannya, Kalapas menjelaskan mengenai hak warga binaan untuk memperoleh program integrasi, khususnya Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Ia menegaskan bahwa pemberian hak tersebut tidak diperoleh secara otomatis, melainkan harus melalui proses dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalapas juga mengingatkan seluruh warga binaan agar senantiasa menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin. Sikap dan perilaku selama berada di dalam Lapas menjadi salah satu aspek penting dalam proses penilaian untuk memperoleh hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui arahan tersebut, warga binaan diharapkan dapat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan dan kesungguhan mengikuti pembinaan merupakan bagian penting dalam mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. Kalapas juga mengajak seluruh warga binaan untuk memanfaatkan masa pembinaan dengan sebaik-baiknya sebagai kesempatan memperbaiki diri dan membangun perilaku yang lebih positif.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Parepare dalam memberikan pembinaan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan warga binaan memperoleh informasi yang jelas mengenai hak dan kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif serta mendukung keberhasilan proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

(*)

Previous Post

Warga Laporkan Dugaan Pembagian Uang oleh Kepala Dusun Terkait Pilkades Tammajarra

Next Post

Kamaluddin Kadir Soroti Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Admin

Admin

Next Post
Kamaluddin Kadir Soroti Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Kamaluddin Kadir Soroti Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • TEMUAN TUMPUKAN JERIKEN, DUGAAN AKTIVITAS PENGEPULAN BBM DI MACINNAE–LEPPANGAN JADI SOROTAN

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • SRW Kembali Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Salabose Puncak yang Alami Krisis Air

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 75.919.02 Bonepute Luwu: Mobil Berjeriken Tanpa Pelat Laporan Warga Resahkan Pengendara

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Tim Koordinasi Penilaian Adipura Tinjau Kesiapan Wilayah di Kecamatan Banggae

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Praktik Ilegal Pengisian BBM Subsidi Pakai Jeriken Terpantau di SPBU 75.919.02 Bonepute, Luwu

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In