• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home HUKRIM

Bareng Kapolsek, Resmob Polres Sinjai Ringkus ‘Mertua Nakal’ Kini Terancam Penjara 15 Tahun

Admin by Admin
in HUKRIM
0
20
SHARES
222
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINJAI, TARGET TUNTAS, – Kejadian mengerikan yang mengguncang Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai akhirnya terungkap. Setelah Polres Sinjai menerima laporan dari pihak keluarga terduga korban. Korban yang tidak lain adalah menantu terduga pelaku dalam  kasus dugaan pemerkosaan lebih dari satu kali.

Kapolsek Tellu Limpoe bersama Tim Resmob Polres Sinjai bergerak ke lokasi penangkapan. Alhasil terduga pelaku berhasil di ringkus tanpa perlawanan.

Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sinjai pada 30 Agustus pekan lalu.

Dalam penanganan kasus tindak pidana dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini, Polres Sinjai mengumumkan penangkapan terduga pelaku berinisial KD (60), seorang petani yang diduga telah melakukan kejahatan berat terhadap menantunya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Sinjai saat memimpin Press Release (6/9)

 

Pada hari Jum’at, 6 September 2024, di lobi Pratasara Wirya Mapolres Sinjai, Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE, M.Si., MH, bersama Kasi Humas Kompol H. Suharto dan Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Subhan, SH, menerangkan detail penanganan kasus ini kepada awak media. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku, KD, diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap SA (15), menantu yang masih muda, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Kasat Reskrim mengungkapkan, “Kejadian ini terungkap setelah korban, pada malam kejadian sekitar pukul 23.00 WITA, melarikan diri dan meminta bantuan AN (24) untuk membawanya pergi dari rumah pelaku. Keesokan harinya, korban dijemput oleh suaminya dan dibawa pulang ke rumah orang tuanya, di mana korban kemudian menceritakan penderitaannya.”

Pengkapan dilakukan Resmob Polres Sinjai

Dalam menanggapi laporan pihak korban,  Kapolsek Tellulimpoe dan Unit Resmob Polres Sinjai bertindak cepat. Pada 30 Agustus 2024, mereka berhasil melancarkan operasi penangkapan terhadap KD di rumahnya di Dusun Bontang, Desa Sukamaju, tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku. Penangkapan ini menandai akhir dari satu babak tragis dalam kehidupan keluarga korban.

KD kini menghadapi tuduhan berat dan telah ditahan di Rutan Polres Sinjai. Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285 KUHPidana dikenakan kepadanya, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Sinjai dalam memerangi kejahatan seksual dan melindungi anak-anak dari ancaman serupa. “Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan keadilan ditegakkan untuk korban,” tuturnya dengan penuh keyakinan. (TT).

Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Narkotika, Pemerkosaan dan Kekerasan Anak SDN 231 Balangpesoang  

Tags: Desa SukamajuPolres Sinjaiungkap kasus dugaan Pemerkosaan
Previous Post

Parepare Jaga Stabilitas Ekonomi, Inflasi Aman di Angka 2,22 Persen

Next Post

4 Tersangka Pencurian di Bantaeng Ditangkap, 6 Motor Diamankan

Admin

Admin

Next Post

4 Tersangka Pencurian di Bantaeng Ditangkap, 6 Motor Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In