Makassar, Target Tuntas, —Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang. Pada hari Rabu (11/2024). Tersangka berinisial MS kini dalam penahanan setelah bukti yang cukup ditemukan oleh tim penyidik.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H.,M.H, menyatakan, tim penyidik telah memeriksa 52 saksi dan 2 ahli, serta mengumpulkan dokumen terkait dari tahun 2022 hingga 2023.
Dalam ekspose yang dilakukan pada 11 September 2024, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.
Tersangka MS, yang menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Kalosi, diduga telah menggunakan pembayaran angsuran dan hasil kredit nasabah secara tidak sah.
“Uang tersebut diduga tidak disetorkan ke bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.080.041.365,- bagi BRI,”jelas Soetarmi kepada Target Tuntas, dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Dia menambahkan, Tersangka MS dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Perbuatan MS juga melanggar beberapa ketentuan peraturan terkait manajemen risiko operasional dan corporate governance.
MS ditetapkan tersangka dalam kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-104/P.4.5/Fd.2/09/2024.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, mulai 11 September hingga 30 September 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
“Tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aset,”pungkasnya.
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, menekankan pentingnya dukungan dari saksi dan meminta agar tidak ada upaya untuk merintangi atau merusak bukti.
“Tim kami akan bekerja secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum. Kami berharap semua pihak dapat kooperatif dan mendukung proses penyidikan,”kunci Teuku Rahman.