T im Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) berhasil menangkap seorang pria berinisial JF (30), warga Desa Hilialawa, Kecamatan Toma, pada Selasa (10/09). Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Nisel, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Sahabat Zebua, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nisel dalam memerangi peredaran narkoba. “Berbekal informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” ujar Iptu Sahabat Zebua, kepada Target Tuntas di Nisel, Kamis, (12/9/2024).
Penangkapan ini, kata Zebua, berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar sekolah dasar di Desa Hilialawa. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 1,28 gram dan sebuah handphone merk VIVO 2026 warna biru milik JF.
“JF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nisel untuk proses hukum lebih lanjut”jelasnya.
Dia menambahkan, Polres Nisel berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Nias Selatan.