• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home HUKRIM

Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak SDN 231 Dijatuhi Hukuman “Percobaan”, Keluarga Korban Kecewa Terhadap PN Sinjai

Admin by Admin
in HUKRIM
0
0
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SINJAI, TT —Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral beberapa hari lalu kini telah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Sinjai pada Kamis, 12 September 2024.
Dipantau langsung Wartawan.Dalam sidang tersebut, terdakwa As hanya dijatuhi hukuman “percobaan” dengan enam bulan penjara. Tidak dilakukan penahanan. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Wildan Akbar Istighfar, SH MH, didampingi oleh panitera Abdul Rahim, SH.
Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban, termasuk orang tua, tante, dan kerabat lainnya terhadap keputusan hakim di PN Sinjai. Mereka menilai putusan tersebut tidak adil mengingat korban, seorang siswa kelas III SDN 231, mengalami penganiayaan oleh oknum guru kelasnya. Kesaksian korban, R, serta teman-teman sekelasnya mengungkapkan fakta-fakta penganiayaan di hadapan hakim, namun hal ini tampaknya kurang diperhatikan dalam putusan.
Hj. Marni, salah satu pihak korban, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Ia berharap bahwa terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman penjara dan ditahan. Para pihak korban menyebut seharusnya hakim mempertimbangkan kembali keterangan saksi dan korban, mengingat terdakwa telah sering melakukan kekerasan terhadap anak didiknya, sebagaimana diakui oleh saksi dan terdakwa selama persidangan, dimana fakta bahwa terdakwa pernah membuat pernyataan di depan kepala sekolah untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Namun tetap ia lakukan, ungkap pihak korban.
Dalam sidang.Terdakwa juga mengakui dihadapan Hakim, kalau sebelumnya Terdakwa pernah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak Sekolah di SDN 231 Balangpesoang lebih dari 1 kali termasuk dalam kasus ini, korbannya adalah inisial R.
Tak hanya itu, terdakwa juga bebas menggunakan handphone saat sidang, dimana saat pembacaan putusan, terdakwa aktif menggunakan handphone dihadapan hakim, hingga hakim menegurnya, dengan nada dalam-dalam. “Yang mana penting ini, jangan dulu gunakan Handphone,”kata hakim. Terlepas dari itu, terdapat postingan terdakwa melalui Facebook dengan menandai lokasi Pengadilan Negeri Sinjai. Isi postingannya termuat mengintervensi Insan Pers.
Kendati demikian, selain tante korban, Hj. Marni, paman korban Amar Saleh juga mengutarakan kekecewaannya terhadap putusan Hakim dan mengkritisi kinerja penyidik Polres Sinjai. Bahkan ia menyindir dengan pedas. “Jadi terkait putusan hukuman percobaan enam bulan itu, sangat mengecewakan, tapi hal ini bukan posisi nya bukan ditangan hakim, tetapi dari awal penyidikannya itu, pihak penyidiknya, itu, didalam penerapan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, makanya sangat miris, dan melihat dari tingkah laku dari Pelaku (oknum Guru) setelah terlapor, ternyata seolah – olah bangga dengan laporan itu, karena sedikit pun tidak ada perasaan bersalah atau inisiatif untuk melakukan permohonan maaf terhadap orang tua dari korban, maka sangat disayangkan, bahwa, penegakan hukum di wilayah Polres Sinjai, terhadap dugaan kekerasan anak itu tidak diterapkan dengan maksimal, entah, apa dibalik itu, barangkali mungkin masyarakat sudah bisa membaca, ternyata pendalaman yang dilakukan oleh pihak penyidik itu sangat dangkal sekali dan cenderung memihak oknum/pelaku,”demikian ungkapnya kepada Target Tuntas Kamis Malam (12/9).
Sebelumnya oknum Guru SDN 231 Balangpesoang, inisial AS (55) tahun ditetapkan tersangka oleh Polres Sinjai. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Penganiayaan terhadap korban anak dibawah umur inisial RA (8). Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah saat menggelar Konferensi pers (6/9/2024) mengemukakan AS (55) ditetapkan tersangka dan kasus naik ketahap penyidikan. Dari hasil visum terhadap korban melalui PKM Balangnipa dengan nomor B/96/IX/2024/SPKT. Penyidik mendapatkan ketenangan visum, tidak ditemukan tanda kekerasan fisik yang parah terhadap tubuh korban.
Andi Rahmatullah menyebut, pihaknya menangani kasus ini dengan profesional. “Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan/tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan. “Kasus ini dilaporkan oleh Ibu Korban setelah kejadian di Sekolah pada Senin (2/9/2024)  Kejadiannya,”pungkasnya. (**).

Murid SDN 231 Balangpesoang Diduga Alami Kekerasan, Paman Minta Polres Sinjai Tangkap Oknum Guru

Tags: Anak SDN 231BAWAS MA RIDisdik SinjaiKasus dugaan PenganiayaanKeluarga Korban Kecewa atas Putusan HakimMahkamah AgungPengadilan Negeri SinjaiPolres SinjaiTerdakwa Gunakan HP saat Pembacaan Putusan Hakim Menegurnya
Previous Post

Ibarat Dua Sisi Mata Uang : Profesi Jaksa Dikenal Bangga Namun Penuh Risiko Tinggi

Next Post

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Percetakan Uang Palsu di Bekasi

Admin

Admin

Next Post

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Percetakan Uang Palsu di Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Ketua GISK Soroti Pembayaran Pasien BPJS di Puskesmas Bontobahari, Minta Kemenkes Turun Tangan

Penemuan Mayat di Dusun Serre Desa Palae, Kapolsek Sinjai Selatan Harap Masyarakat Tetap Tenang

Sat Reskrim Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Mantan Kekasih 

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Breaking News: SK Terbit, Rusdin Ahmad Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Pattongko

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

Menguak Jejak Bencana, Daryono : Gempa Hebat Kalimantan Timur 14 Mei 1921

2
Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

Audiensi GISK – PATI dan BPN BULUKUMBA: Polemik Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

2
TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

TR : Menembak dan Silaturahmi, Kejuaraan Eksekutif HUT TNI ke-79 di Dumai

2
 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

 Mencuat Kabar APH Periksa Pengelolaan 14 Miliar, 3 Kepala OPD Sinjai Kurang Sehat

2
Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

913 Tenaga Kesehatan dan Teknis Majene Resmi Dilantik sebagai PPPK: Tonggak Baru Pelayanan Publik yang Lebih Baik

913 Tenaga Kesehatan dan Teknis Majene Resmi Dilantik sebagai PPPK: Tonggak Baru Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Parepare dan Polres Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Parepare dan Polres Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Recent News

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

913 Tenaga Kesehatan dan Teknis Majene Resmi Dilantik sebagai PPPK: Tonggak Baru Pelayanan Publik yang Lebih Baik

913 Tenaga Kesehatan dan Teknis Majene Resmi Dilantik sebagai PPPK: Tonggak Baru Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Parepare dan Polres Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Parepare dan Polres Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Target Tuntas

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • ACEH
  • ACEH
  • Advertorial
  • ADVETORIAL
  • BANDUNG
  • BANTAENG
  • BARRU
  • BERITA ADHYAKSA
  • BERITA KPK RI
  • BERITA WISATA & KULINER
  • BONE
  • BULUKUMBA
  • DAERAH
  • Fiture
  • GOWA
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INTERNASIONAL
  • JAKARTA
  • KASUS
  • Kontrol sosial
  • MAJENE
  • MAKASAR
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • MAROS
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • Opini
  • OPINION
  • PANGKEP
  • PAPUA
  • PAREPARE
  • PEKANBARU
  • PENDIDIKAN
  • PINRANG
  • POLITIK
  • POLMAN
  • RIAU
  • SELAYAR
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • SOPPENG
  • SOSIAL KONTROL
  • Sudut Pandang
  • Sudut Pandang
  • SULSEL
  • SULTRA
  • TAKALAR
  • TNI-POLRI
  • WAJO

Recent News

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Gubernur Suhardi Duka: Polri Sulbar Bawah Kapolda Adang Buktikan Profesionalisme

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In