SINJAI, TT —Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral beberapa hari lalu kini telah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Sinjai pada Kamis, 12 September 2024.
Dipantau langsung Wartawan.Dalam sidang tersebut, terdakwa As hanya dijatuhi hukuman “percobaan” dengan enam bulan penjara. Tidak dilakukan penahanan. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Wildan Akbar Istighfar, SH MH, didampingi oleh panitera Abdul Rahim, SH.
Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban, termasuk orang tua, tante, dan kerabat lainnya terhadap keputusan hakim di PN Sinjai. Mereka menilai putusan tersebut tidak adil mengingat korban, seorang siswa kelas III SDN 231, mengalami penganiayaan oleh oknum guru kelasnya. Kesaksian korban, R, serta teman-teman sekelasnya mengungkapkan fakta-fakta penganiayaan di hadapan hakim, namun hal ini tampaknya kurang diperhatikan dalam putusan.
Hj. Marni, salah satu pihak korban, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Ia berharap bahwa terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman penjara dan ditahan. Para pihak korban menyebut seharusnya hakim mempertimbangkan kembali keterangan saksi dan korban, mengingat terdakwa telah sering melakukan kekerasan terhadap anak didiknya, sebagaimana diakui oleh saksi dan terdakwa selama persidangan, dimana fakta bahwa terdakwa pernah membuat pernyataan di depan kepala sekolah untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Namun tetap ia lakukan, ungkap pihak korban.
Dalam sidang.Terdakwa juga mengakui dihadapan Hakim, kalau sebelumnya Terdakwa pernah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak Sekolah di SDN 231 Balangpesoang lebih dari 1 kali termasuk dalam kasus ini, korbannya adalah inisial R.
Tak hanya itu, terdakwa juga bebas menggunakan handphone saat sidang, dimana saat pembacaan putusan, terdakwa aktif menggunakan handphone dihadapan hakim, hingga hakim menegurnya, dengan nada dalam-dalam. “Yang mana penting ini, jangan dulu gunakan Handphone,”kata hakim. Terlepas dari itu, terdapat postingan terdakwa melalui Facebook dengan menandai lokasi Pengadilan Negeri Sinjai. Isi postingannya termuat mengintervensi Insan Pers.
Kendati demikian, selain tante korban, Hj. Marni, paman korban Amar Saleh juga mengutarakan kekecewaannya terhadap putusan Hakim dan mengkritisi kinerja penyidik Polres Sinjai. Bahkan ia menyindir dengan pedas. “Jadi terkait putusan hukuman percobaan enam bulan itu, sangat mengecewakan, tapi hal ini bukan posisi nya bukan ditangan hakim, tetapi dari awal penyidikannya itu, pihak penyidiknya, itu, didalam penerapan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, makanya sangat miris, dan melihat dari tingkah laku dari Pelaku (oknum Guru) setelah terlapor, ternyata seolah – olah bangga dengan laporan itu, karena sedikit pun tidak ada perasaan bersalah atau inisiatif untuk melakukan permohonan maaf terhadap orang tua dari korban, maka sangat disayangkan, bahwa, penegakan hukum di wilayah Polres Sinjai, terhadap dugaan kekerasan anak itu tidak diterapkan dengan maksimal, entah, apa dibalik itu, barangkali mungkin masyarakat sudah bisa membaca, ternyata pendalaman yang dilakukan oleh pihak penyidik itu sangat dangkal sekali dan cenderung memihak oknum/pelaku,”demikian ungkapnya kepada Target Tuntas Kamis Malam (12/9).
Sebelumnya oknum Guru SDN 231 Balangpesoang, inisial AS (55) tahun ditetapkan tersangka oleh Polres Sinjai. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Penganiayaan terhadap korban anak dibawah umur inisial RA (8). Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah saat menggelar Konferensi pers (6/9/2024) mengemukakan AS (55) ditetapkan tersangka dan kasus naik ketahap penyidikan. Dari hasil visum terhadap korban melalui PKM Balangnipa dengan nomor B/96/IX/2024/SPKT. Penyidik mendapatkan ketenangan visum, tidak ditemukan tanda kekerasan fisik yang parah terhadap tubuh korban.
Andi Rahmatullah menyebut, pihaknya menangani kasus ini dengan profesional. “Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan/tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan. “Kasus ini dilaporkan oleh Ibu Korban setelah kejadian di Sekolah pada Senin (2/9/2024) Kejadiannya,”pungkasnya. (**).
Murid SDN 231 Balangpesoang Diduga Alami Kekerasan, Paman Minta Polres Sinjai Tangkap Oknum Guru