JAKARTA TARGET TUNTAS.ID, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senin (30/9/2024).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili pemerintah mengapresiasi kinerja DPR RI dan DPD RI yang telah bekerja dengan sangat efektif dan penuh dedikasi. Pengesahan 79 UU ini menunjukkan kinerja DPR RI yang amat produktif, efektif, dan efisien.
Pemerintah menyambut baik karena UU tersebut memberikan kepastian hukum dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). UU ini didasarkan pada landasan konstitusi yang sah saat ini, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasca-amandemen.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI, dan DPD RI, khususnya Badan Legislasi DPR RI, dan Komite I DPD RI, serta seluruh tim panitia antarkementerian, masyarakat, dan media atas perhatian dan dukungannya terhadap pembahasan 79 RUU Kabupaten/Kota, sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang,” jelasnya.
Mendagri menjelaskan bahwa penyusunan 79 RUU Kabupaten/Kota merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pencantuman karakteristik wilayah dalam substansi RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah.
“Sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, dan multilanskap, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tambahnya.
Mendagri mengungkapkan bahwa proses penyusunan 79 RUU ini berlangsung efektif dengan mengikuti semua tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap aspirasi masyarakat. Keterbukaan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat setiap provinsi, serta pengambilan prakarsa DPR RI dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis, menjadikan pembahasan RUU ini prestasi tersendiri.
“Meskipun terdapat dinamika dalam proses pembahasan, hampir semua perbedaan dapat dicapai titik kesepakatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, 79 RUU yang diundangkan mencakup Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, serta Kabupaten Sinjai dan lainnya di seluruh Indonesia. (Lf.N.Syam).