JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk pemeriksaan pada 15 Oktober 2024. Pemanggilan ini berkaitan dengan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang saat ini sedang terjerat dalam kasus gratifikasi yang diusut KPK.
Alexander Marwata hadir di Polda Metro Jaya bersama ajudannya pukul 09.18 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.04 WIB. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Marwata dan 18 pertanyaan kepada ajudannya.
Saat ditemui wartawan, Marwata mengaku menjawab pertanyaan dengan santai, menegaskan bahwa sebagian besar pertanyaan bersifat umum. “Kebanyakan pertanyaan terkait kesehatan dan tugas saya di KPK,” ungkapnya.
Marwata juga menjelaskan bahwa lamanya waktu pemeriksaan disebabkan oleh proses pengetikan keterangan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Jika tidak perlu diketik, saya yakin tidak akan sampai setengah jam,” tambahnya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum, yang menduga Marwata melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK dengan berhubungan dengan pihak yang berperkara. Marwata mengakui pertemuannya dengan Eko, namun menegaskan bahwa pertemuan itu berlangsung sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Sebelumnya, diberitakan Target Tuntas, kasus ini mencuri perhatian publik, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dapat berujung pada dugaan tindakan pidana.
Dia menyatakan, pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada 11 Oktober 2024 terpaksa dijadwalkan ulang karena ketidakhadiran Marwata dengan alasan dinas. Sementara itu Publik menilai laporan terhadap Marwata semakin mengkhawatirkan masyarakat terkait integritas lembaga antirasuah.
Publik kini mendukung dan mendorong transparansi dalam penanganan kasus ini dan berharap adanya tindakan tegas bagi mereka yang melanggar kode etik, demi menjaga kepercayaan terhadap KPK, sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. ****