Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Nyaman Syah, menyetujui pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam sebuah ekspose yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (16/12/2024).
Ekspose ini membahas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru dan diikuti langsung oleh Kepala Kejari Barru beserta jajaran melalui Zoom Meeting. Wakajati Sulsel menekankan pentingnya RJ sebagai solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni di masyarakat tanpa mengabaikan tanggung jawab pelaku sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja).
“Setelah mendengar paparan yang disampaikan oleh Pak Kajari Barru dan jajaran, dengan mempertimbangkan syarat sesuai perja, dapat disetujui berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Teuku Rahman.
Kasus yang diajukan untuk RJ melibatkan tersangka Muh. Nurul Askar bin Syaharuddin (22), yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 September 2024, di Masjid Al-Mubaraq, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.
Tersangka mencuri satu unit Mix Sound System, satu unit Receiver, dan dua unit Mic Wireless dari masjid, yang kemudian disimpan di rumahnya dan sempat ditawarkan kepada saksi IR seharga Rp1.700.000. Namun, barang tersebut tidak laku terjual, dan total kerugian yang dialami pengurus masjid ditaksir sebesar Rp3.400.000.
Pengajuan RJ diterima dengan beberapa pertimbangan:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut tidak lebih dari lima tahun penjara.
3. Barang hasil pencurian telah ditemukan dalam kondisi baik.
4. Tersangka belum menikmati hasil pencurian.
5. Kesepakatan damai telah tercapai antara tersangka dan korban, serta mendapat respons positif dari masyarakat.
Selain itu, tersangka diketahui sebagai anak yatim yang tinggal bersama ayahnya dan adik yang sedang kuliah di Parepare. Tersangka bekerja di usaha elektone dengan penghasilan Rp300.000 per acara, dan dikenal baik serta sering membantu memperbaiki barang elektronik warga.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel meminta agar tersangka segera dibebaskan dan proses administrasi diselesaikan tanpa ada praktik transaksional. “Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
(*)