MAKASSAR, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, serta Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Kamis (30/1/2025).
Ekspose ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar dan Kajari Pangkep beserta jajarannya secara daring melalui Zoom Meeting. Dua perkara dari Kejari Makassar dan Kejari Pangkep resmi disetujui untuk diselesaikan lewat mekanisme RJ.
Kajati Sulsel: RJ Pulihkan Harmoni Sosial
Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus Salim.
Kasus Kejari Makassar: Penggelapan oleh Pengacara
Kejari Makassar mengajukan RJ untuk kasus penggelapan yang melibatkan tersangka Fazlur Rahman (39 tahun), seorang pengacara yang disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP.
Kasus ini bermula pada 4 September 2023, ketika korban API (39 tahun) meminta bantuan hukum tersangka dalam menangani perkara penggelapan yang melibatkan korban dengan PT Gowa Kencana Motor.
Namun, tersangka justru meminta korban mentransfer Rp150 juta ke rekening pribadinya dengan dalih untuk keperluan kasus. Sayangnya, uang tersebut tidak diserahkan kepada pihak PT GKM.
Fazlur Rahman diketahui sebagai tulang punggung keluarga, membiayai adik-adiknya bersekolah serta pengobatan ayahnya yang lumpuh. Dengan pertimbangan ini, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban, permohonan RJ dikabulkan.
Kasus Kejari Pangkep: Pencurian Dompet dan Penyalahgunaan ATM
Sementara itu, Kejari Pangkep mengajukan RJ untuk kasus pencurian yang dilakukan oleh Muh. Yusran alias Ucu (36 tahun). Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP atas dugaan pencurian dompet berisi uang tunai Rp1.096.000, kartu ATM BRI, dan catatan berisi PIN ATM.
Tersangka menemukan dompet tersebut dalam perjalanan menuju pasar pada 12 November 2024. Ia kemudian menarik uang dari ATM korban sebanyak Rp20.496.000, yang digunakan untuk membeli dua HP, mesin kompresor, gelang emas, karpet bulu, serta memenuhi kebutuhan hidupnya.
Muh. Yusran adalah kepala keluarga yang tinggal bersama istri tunarungu dan anaknya yang berusia 8 tahun. Sehari-hari ia bekerja sebagai penyalur asam, menerima dan membungkus asam sebelum mengirimkannya ke pasar.
Kajati Sulsel: Tersangka Segera Dibebaskan
Setelah mengkaji permohonan RJ dari Kejari Makassar dan Pangkep, Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan kedua perkara tersebut.
“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi harus segera dilengkapi, dan barang bukti yang tersisa dikembalikan kepada yang berhak. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka harus segera dibebaskan,” tegas Agus Salim.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan RJ dilakukan secara transparan tanpa unsur transaksional. “Jangan sampai ada transaksi dalam pelaksanaan RJ ini. Lakukan Asistensi, Giat, dan Tindak Lanjut (AGTH) setelah RJ dilaksanakan,” pungkasnya.
Dengan penyelesaian perkara melalui RJ, Kejati Sulsel berharap proses hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan keadilan bagi korban dan pelaku.
(*)