Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru. Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Selasa (18/2/2025).
Ekspose tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum Akbar, dan Kasi Oharda Alham. Sementara dari Kejari Barru, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsurezky, bersama jajaran secara virtual.
Kejari Barru mengajukan RJ untuk tersangka Haris bin Jamaluddin (51), yang terjerat Pasal 362 Ayat (1) KUHP atas kasus pencurian lima karung berisi kantong plastik milik Nadirah binti Idris (44). Kejadian terjadi pada 7 Desember 2024 di Pasar Sentral Pekkae, Kelurahan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,34 juta.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perdamaian antara korban dan tersangka serta respons positif dari masyarakat, Kajati Sulsel menyetujui pengajuan RJ. “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, kemudian meminta jajaran Kejari Barru untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan mengembalikan barang bukti kepada korban. “Saya berharap penyelesaian perkara ini berjalan dengan prinsip zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Dengan disetujuinya RJ, tersangka Haris yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan menanggung istri serta dua anaknya yang masih berusia 10 dan 12 tahun, bisa kembali kepada keluarganya.
Keputusan ini menjadi salah satu bentuk implementasi keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan daripada hukuman, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan yang bukan residivis.
(*)