Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, menginisiasi pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Langkah ini dibahas dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel, Ali Yafid, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, di Ruang Rapat Kajati Sulsel, Kamis (6/3/2025).
Agus Salim menegaskan bahwa tim ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, khususnya rumah ibadah, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Kita tidak ingin tanah atau lahan rumah ibadah, khususnya masjid, berpolemik di masa depan. Tim Terpadu ini hadir untuk memastikan legalisasi aset tanah wakaf berjalan dengan lancar dan sesuai aturan,” ujar Agus Salim.
Sebagai tahap awal, program ini akan difokuskan di tiga daerah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros. Kejati Sulsel akan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan hukum selama proses pensertifikasian tanah wakaf rumah ibadah.
Kolaborasi Antar Lembaga
Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, mengakui bahwa masih terdapat banyak tantangan dalam legalisasi tanah wakaf. Tanpa kejelasan administrasi, aset wakaf berpotensi menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
“Kami menyambut baik sinergi ini karena percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku,” kata Ali Yafid.
Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia berharap dalam waktu dekat, terutama di bulan Ramadan, sudah ada beberapa sertifikat yang diterbitkan.
“Kita bergerak cepat sesuai tupoksinya. Kemenag menangani kelengkapan administrasi dan ikrar wakafnya, Kejaksaan mendorong percepatan dan kepastian hukumnya, sementara ATR/BPN bertugas menerbitkan sertifikatnya,” jelas Agus Marhendra.
Dengan terbentuknya Tim Terpadu ini, diharapkan proses legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Sulawesi Selatan bisa berjalan lebih cepat dan transparan, sehingga tidak ada lagi sengketa di kemudian hari.
(*)