GOWA, TARGETTUNTAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima pelimpahan tahap 2 sebanyak 8 berkas perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa. Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejari Gowa pada Rabu (19/3/2025), melibatkan 11 tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan pemalsuan uang tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa berkas-berkas ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
“Delapan berkas yang masuk tahap 2 ini sudah lengkap. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari produksi, pengedaran, hingga penerimaan uang palsu. Saat ini masih ada tujuh berkas lainnya dengan tujuh tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” jelas Soetarmi.
Tiga Klaster Peran Tersangka
Sebanyak 11 tersangka yang menjalani tahap 2 ini terbagi dalam tiga klaster peran:
- Produsen uang palsu
- AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan sebagai pembuat uang rupiah palsu.
- Pengedar uang palsu
- AK (50), pegawai bank.
- SY (52), PNS, dan IM (42), wiraswasta.
- SW (55), PNS guru.
- MN (40), karyawan honorer.
- KG (48), juru masak, dan IY (37), karyawan swasta.
- Penerima uang palsu
- SW (35), wiraswasta.
- MM (40), PNS.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik Polres Gowa juga menyerahkan berbagai barang bukti kepada Kejari Gowa, di antaranya:
- Uang rupiah palsu
- 4.467 lembar pecahan Rp100.000 (total Rp446.700.000) dari AI.
- 234 lembar pecahan Rp100.000 (total Rp23.400.000) dari SY.
- 78 lembar pecahan Rp100.000 (total Rp7.800.000) dari IY.
- 5 lembar pecahan Rp100.000 (total Rp500.000) dari KG.
- Dokumen perbankan
- Rekening koran dari beberapa bank atas nama tersangka.
- Barang elektronik dan kendaraan
- Beberapa unit handphone dari berbagai merek.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, uang pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2016 yang disita dinyatakan tidak asli karena tidak memiliki fitur keamanan sebagaimana uang asli, seperti warna buram, benang cetakan yang tidak tertanam, dan elemen pengaman yang tidak berubah warna saat dilihat dari sudut tertentu.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menyebut setelah tahap 2 ini, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gowa.
“Sebelas tersangka ini telah ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 19 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Selama masa penahanan, setiap kunjungan harus mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” tegas Ihsan.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sulsel, di bawah arahan Agus Salim, berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
(*)