• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Usai Libur Lebaran, Kejati Sulsel Terima Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Takalar

Admin by Admin
in DAERAH
0
Usai Libur Lebaran, Kejati Sulsel Terima Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Takalar
5
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Takalar resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian kredit di BRI Unit Pattalassang, Kabupaten Takalar, tahun 2020-2023. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada hari pertama kerja usai libur Idulfitri 1446 H, Selasa (8/4/2025).

Tersangka dalam perkara ini adalah Rizky Amalia Husain (33), yang menjabat sebagai Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pattalassang. Ia diduga melakukan berbagai modus penyimpangan dalam pengelolaan kredit yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Rumah Tahanan Kelas I Makassar, tempat Rizky Amalia kini resmi ditahan oleh tim JPU Kejati Sulsel untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 April hingga 27 April 2025.

Penetapan tersangka terhadap Rizky Amalia telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulsel Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024.

Lima Modus Korupsi dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membeberkan lima modus operandi yang digunakan tersangka dalam melakukan penyimpangan, yakni:

  1. Topengan: Pengajuan kredit menggunakan nama orang lain, namun dana dikendalikan oleh pihak lain (19 nasabah, Rp899 juta lebih).
  2. Tempilan: Dana kredit dibagi antara debitur dan pihak lain (56 nasabah, Rp1,01 miliar lebih).
  3. Penyalahgunaan Angsuran Pelunasan (33 nasabah, Rp598 juta lebih).
  4. Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman (14 nasabah, Rp69 juta lebih).
  5. Penyalahgunaan Simpanan Nasabah (SHL) (12 nasabah, Rp953 juta lebih).

“Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari seluruh modus tersebut mencapai Rp3,54 miliar, melibatkan 134 nasabah,” ungkap Soetarmi.

Tindak Lanjut Hukum

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, telah memerintahkan JPU untuk segera menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, agar Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas ke pengadilan,” tegas Agus Salim.

(*)

Previous Post

Inflasi Maret, Sulbar Terbaik Ketiga Nasional

Next Post

Kejati Sulsel Tetapkan Direktur Utama PT. KIP sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pipanisasi Makassar

Admin

Admin

Next Post
Kejati Sulsel Tetapkan Direktur Utama PT. KIP sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pipanisasi Makassar

Kejati Sulsel Tetapkan Direktur Utama PT. KIP sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pipanisasi Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Hadiah Puluhan Juta! Turnamen Domino Parepare Dihadiri Ratusan Peserta

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Peringatan Hardiknas 2026 di Majene, Bupati Launching “Gerakan Kembali ke Sekolah”

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Taufan Pawe “Sentil” Pemda: Ombudsman Harus Jadi Alarm, Bukan Tunggu Laporan!

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Aklamasi! Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bersama Bupati Majene, Wamen HAM Dorong Kampung Nelayan Jadi Model Pemenuhan Hak Dasar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Motor Vs Mobil Tabrakan di Majene, Satu Pengendara Luka Serius

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hadiri Persemian Auditorum IAS, Tasming Hamid Dorong Kolaborasi Majukan Pendidikan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kompol Andri Aryansyah Hadiri Pengukuhan Guru Besar STAIN Majene, Dukung Kemajuan Pendidikan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In