• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

Heboh RDP DPRD Parepare: Tanah Diklaim Aset Daerah, Bukti Kepemilikan Nihil

Admin by Admin
in PAREPARE
0
Heboh RDP DPRD Parepare: Tanah Diklaim Aset Daerah, Bukti Kepemilikan Nihil
12
SHARES
137
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAREPARE – Konflik kepemilikan tanah antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan dan puluhan warga di Jalan Karaeng Burane, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, memasuki babak baru. Warga sudah mendiami lahan seluas sekitar 5.000 m² itu selama hampir 50 tahun, namun Pemprov Sulsel terus mengklaim sebagai aset daerah dan memungut retribusi.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Parepare beberapa hari lalu mengungkap fakta mengejutkan: Dinas PU Pemprov Sulsel secara resmi mengakui tidak memiliki bukti kepemilikan atau sertifikat atas tanah tersebut. Bahkan, bagian aset PU menyatakan lahan itu bukan berasal dari hibah, dan tidak pernah dibiayai APBD maupun APBN.

Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Parepare yang hadir dalam RDP DPRD Parepare membenarkan bahwa warga justru memiliki peluang hukum untuk mengajukan sertifikat.

Pasalnya, warga telah menguasai fisik tanah selama lebih dari 20 tahun, sesuai Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997. Setiap kepala keluarga juga tercatat sebagai pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama pribadi, bukan atas nama pemerintah.

Uspa Hakim, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat IKRA Parepare, menilai hak warga jauh lebih kuat dibanding klaim Pemprov Sulsel.

“Kalau Pemprov Sulsel mengaku sebagai pemilik, maka mereka harus menggugat warga ke pengadilan. Jangan menagih retribusi tanpa kepastian hukum. Jika tetap memungut, itu ilegal dan masuk kategori pungutan liar (pungli). Apalagi dulu BPK pernah memerintahkan pengembalian uang retribusi karena status tanah belum sempurna milik PU,” tegas Uspa.

Samiruddin, kuasa hukum warga penghuni rumah dinas eks PU, menyatakan bahwa klaim aset oleh PU tidak berdasar secara administrasi. Syarat aset daerah harus jelas: memiliki sertifikat, putusan pengadilan, dibiayai APBD/APBN, atau hibah. PU tidak memenuhi satu pun.

“Jangan coba-coba intimidasai atau paksakan tanda tangan kontrak retribusi. Jika itu terjadi, kami akan lapor ke KPK dan tempuh upaya hukum. Pemerintah silahkan gugat kami di pengadilan, kami siap,” ujar Samiruddin.

Pihaknya juga membantah isu bahwa Pemprov Sulsel akan menghibahkan tanah kepada warga. Menurut Samiruddin, pernyataan itu lucu dan keliru karena asetnya saja belum resmi tercatat milik Pemprov.

(*) 

Previous Post

Lapas Parepare Laksanakan Rangkaian Hari Pertama Idul Adha 1447 H dengan Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Next Post

KKN Angkatan VII Institut Andi Sapada Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kelurahan Bukit Indah

Admin

Admin

Next Post
KKN Angkatan VII Institut Andi Sapada Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kelurahan Bukit Indah

KKN Angkatan VII Institut Andi Sapada Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kelurahan Bukit Indah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • URC Sat. Reskrim Polres Majene Ungkap Kasus Curanmor, Satu Unit NMAX Berhasil Diamankan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In