MAKASSAR, TARGET TUNTAS – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal kembali menjadi sorotan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan mengungkap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan seorang polisi di lingkungan Polres Sinjai berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) Nomor B/Pam-399/IV/2026/Bidpropam tertanggal 30 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor, KMPI.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan atas pengaduan yang diajukan pelapor. Dari hasil proses tersebut, penyidik internal menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi yang diduga dilakukan oleh IPDA Ridwan, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Kanit Laka Satlantas Polres Sinjai.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/A/117/X/2025/SPKT Lantas/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 4 Oktober 2025.
Namun demikian, Bidpropam menegaskan bahwa temuan tersebut belum merupakan putusan akhir. Perkara selanjutnya telah dilimpahkan kepada Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Surat (SP2HP) ditandatangani Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulsel Kompol Rais Muin, S.I.K. ini juga menegaskan bahwa SP2HP hanya merupakan bentuk pelayanan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara dan tidak dapat digunakan sebagai alat untuk kepentingan peradilan.
Meski demikian, substansi surat tersebut menjadi catatan penting mengenai fungsi pengawasan internal Polri. Fakta bahwa hasil penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran etik menunjukkan mekanisme pengawasan terhadap anggota tetap berjalan ketika terdapat laporan dari masyarakat.
Di sisi lain, proses lanjutan di Subbidwabprof menjadi momentum untuk menguji secara objektif apakah dugaan tersebut terbukti melalui sidang atau pemeriksaan kode etik. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya keputusan yang berkekuatan tetap dalam mekanisme etik internal.
Inisial W dari KMPI kepada Target Tuntas menyatakan bahwa, Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan internal yang terbuka terhadap laporan masyarakat merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“KMPI dan publik kini menanti tindak lanjut Bidpropam Polda Sulsel atas proses pemeriksaan tersebut. Transparansi hasil pemeriksaan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik bagi setiap anggotanya,” kuncinya.
Kendati demikian, sebelumnya KMPI menggelar aksi Demonstrasi di Depan Mapolres Sinjai dan Mapolda Sulsel serta melaporkan ke Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri pada tanggal 8.

Awal media Target Tuntas juga telah dua kali menyambangi Mabes Polri untuk menanyakan soal tindak lanjut dari Propam terhadap dugaan “kongkalikong” Polres Sinjai dalam menangani kasus lakalantas dimaksud.
Sementara itu dalam SP2HP yang dikeluarkan oleh Polda tertanggal April. Namun pihak pelapor baru menerima pada hari Rabu 24 Juni 2026. Adapun kasus lakalantas dimaksud adalah yang terjadi di Sinjai Selatan, korban meninggal dunia yang merupakan anak dari Dg Nuru (Sakka Dg Sirua). Ia ditabrak mobil. Pengendara mobil tidak pernah ditahan oleh Polisi hal demikian terungkap dalam persidangan PN Sinjai saat produk SP3 digugat oleh pemohon.
Setelah bergulir di persidangan pada pengadilan negeri Sinjai dan Pengadilan Tinggi Makassar. Barulah SP2HP diterima pihak orang tua korban dan pelapor dari KMPI. Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan segera menyelidiki sejumlah kejanggalan dibalik penanganan perkara tesebut. Gabungan Pemuda dan Mahasiswa juga sedang mempersiapkan aksi di Mabes Polri, Mahkamah Agung dan KPK.
Sejumlah pihak masih diupayakan untuk dikonfirmasi. (Bersambung).
Penulis : Supriadi Buraerah


