O perasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial CAN, yang mengaku sebagai jaksa. Penangkapan tersebut dilakukan di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya kepada Target Tuntas (28/8), menjelaskan, bahwa, Pelaku CAN telah mengaku sebagai jaksa dan berhasil menipu korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Ini adalah bentuk penipuan yang sangat merugikan, dan kami (Kejaksaan Agung RI-red) memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kronologi penangkapan ini bermula dari laporan korban, Yosephina Indah Esian Nefo, yang pada Senin, 26 Agustus 2024, mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk memastikan status kepegawaian CAN yang telah menipunya sejak tahun 2022. Korban yang sebelumnya mengenal CAN sebagai teman masa kecil, tak pernah menyangka bahwa dirinya akan tertipu hingga merugi sebesar Rp1,5 miliar.
“CAN menggunakan identitas palsu sebagai jaksa untuk memanipulasi dan menipu korban. Korban telah menyerahkan uang dengan harapan dapat membantu pelaku yang katanya mengalami pembekuan aset. Namun, ternyata uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online,” tambah Dr. Harli.
Dalam aksinya, CAN tak hanya menipu Indah, tetapi juga beberapa orang lain, termasuk orang tua pelaku sendiri dengan kerugian mencapai Rp2 miliar, teman dekatnya, Mutia Ayu, dengan kerugian Rp100 juta, dan istrinya, Mega, yang kehilangan Rp200 juta. Seluruh dana yang berhasil dikumpulkan CAN dari penipuan ini dihabiskan untuk gaya hidup mewah tanpa pekerjaan yang jelas.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pejabat atau aparat hukum. Kejaksaan RI berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat,” tegas Dr. Harli.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Kejaksaan RI berharap masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa. Pelaku CAN kini berada dalam penahanan pihak berwenang dan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*).