JAKARTA, TARGET TUNTAS, –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 11 dari 12 permohonan penyelesaian perkara menggunakan keadilan restoratif, Senin 9 September 2024.
Pendekatan ini diadopsi dalam kasus pencurian mesin pemotong rumput oleh Nur Ikhwan alias Wawan di Poso, yang mengakibatkan kerugian Rp2.500.000.
Setelah Wawan mengakui kesalahannya dan meminta maaf, korban setuju untuk menghentikan proses hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Imam Sutopo, bersama timnya, memfasilitasi penyelesaian ini, yang kemudian disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menekankan, “Keadilan restoratif memberikan solusi lebih adil dengan memungkinkan pelaku memperbaiki kesalahan dan mengurangi dampak negatif dari sistem peradilan konvensional.” Keputusan ini juga mencakup sepuluh kasus lain dari berbagai pelanggaran.
Namun, permohonan penghentian penuntutan untuk Agus Susanto bin Abdullah ditolak karena tidak memenuhi kriteria keadilan restoratif. JAM-Pidum menginstruksikan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Narahubung: Kapuspenkum Dr Harli Siregar, S.H.M.Hum di Kejagung RI Senin.(9/9/2024)