TARGET TUNTAS.ID,– Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil memulangkan terpidana kasus penipuan, Al Naura Karima Pramesti, dari Tokyo, Jepang. Setelah tiba di Indonesia pada 25 Oktober 2024, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1211 K/Pid/2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menerangkan Kronologi Penangkapan dan Pemulangan dan Penangkapan Al Naura merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung, NCB Interpol, dan Atase Imigrasi KBRI Tokyo.
“Pada 23 Oktober 2024, terpidana ditangkap di Jepang dan dibawa pulang ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia, tiba di Jakarta pada 25 Oktober pukul 17.35 WIB. Pemeriksaan awal dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan keesokan harinya, terpidana diterbangkan ke Palembang menggunakan Citilink,”ungkap Vanny dalam keterangan resminya kepada Target Tuntas, Sabtu (26/10/2024).
Dia menambahkan, setelah tiba di Palembang, Al Naura diperiksa kesehatannya dan menjalani proses administrasi sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang di Jalan Merdeka No. 12, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.
Tak hanya itu, dalam penjelasannya, Vanny menyebutkan, perjalanan Hukum Al Naura Karima Pramesti kian menarik perhatian publik. Dimana Kasus penipuan ini bermula dari tawaran investasi fiktif melalui akun Instagram milik Al Naura pada 2021. Terpidana menawarkan keuntungan sebesar 9% per bulan dari modal yang ditanamkan. Salah satu korban tertarik dan menginvestasikan Rp20 juta dengan janji keuntungan sebesar Rp3,6 juta dalam dua bulan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan korban melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang memvonis Al Naura bersalah atas tindak pidana penipuan. Namun, putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada 31 Mei 2022 dengan alasan perbuatannya tidak dianggap sebagai tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, dan pada 9 November 2022, Mahkamah Agung memutuskan Al Naura bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Bahkan, spekulasi sempat muncul dimana Proses Eksekusi Terhambat, Penerbitan Red Notice.Setelah putusan Mahkamah Agung, Al Naura tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Palembang meskipun telah dipanggil secara resmi tiga kali. Hal ini mendorong Kejaksaan untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice. Red notice atas nama Al Naura diterbitkan pada 31 Januari 2024. “Dia ditangkap setelah berstatus DPO,”jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kerja sama erat antara berbagai lembaga terkait. “Proses hukum ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menangani kasus penipuan dan memberikan keadilan bagi korban,” ungkapnya.
“Al Naura akan menjalani hukuman di Lapas Wanita Palembang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,”kunci Vanny. ***