Foto: Andi IFitrah Porondosi (kiri/ tua ).
KONUT TARGET TUNTAS.ID – Ketua DPC PPWI (persatuan pewarta warga Indonesia), Konawe, Andi IFitrah Porondosi, menyoroti ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut). Sabtu, (15/2/2025). Menurutnya fakta itu terkuak sejak Februari, dimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
“Temuan mencengangkan mengungkap dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang mencapai Rp904.032.673,00, yang memuat dugaan ketidakberesan sistem administrasi dan lemahnya pengawasan di tubuh pemerintahan daerah,” kata Andi IFitrah.
Dirinya menjelaskan bahwa, pemeriksaan atas 57 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BPK diduga menemukan adanya pembayaran ganda perjalanan dinas di 34 OPD senilai Rp781.122.445,00. Parahnya, perjalanan dinas tersebut memiliki tanggal dan tujuan yang beririsan, menimbulkan tanda tanya besar tentang keabsahan dan transparansi anggaran.
“BPK mencatat bahwa meski ada penyetoran kembali dana senilai Rp515.159.600,00, masih terdapat dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp265.962.845,00 yang belum dikembalikan. Lebih lanjut, pembayaran hotel perjalanan dinas di 12 OPD juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mencapai Rp106.837.400,00. Setelah dilakukan penyetoran senilai Rp22.224.600,00, masih ada dugaan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp84.612.800,00 yang belum dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain itu, delapan OPD terlibat dalam penyajian bukti tiket penerbangan yang diragukan keabsahannya. Andi IFitrah menirukan bahasa dari hasil konfirmasi antara manifes maskapai dan bukti pertanggungjawaban, ditemukan dugaan ketidaksesuaian senilai Rp16.072.828,00. Hingga saat ini, diduga baru Rp6.617.864,00 yang telah disetorkan kembali ke kas daerah, menyisakan kelebihan pembayaran sebesar Rp9.454.964,00.
“Secara keseluruhan, temuan ini menunjukkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang masih menggantung mencapai Rp360.030.609,00. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan ketidakcermatan dalam verifikasi administrasi keuangan daerah,” imbuhnya.
Tidak hanya perjalanan dinas, Andi IFitrah menyebut bahwa, BPK juga mengungkap penganggaran belanja makanan dan minuman yang melebihi standar biaya umum di empat OPD, dengan dugaan nilai kelebihan mencapai Rp2.848.293.900,00.
Dinas yang paling mencolok dalam sengkarut persoalan ini adalah Sekretariat Daerah Bagian Umum, yang mencatat dugaan selisih kelebihan anggaran sebesar Rp2.614.530.100,00.
Menariknya, peraturan yang mengatur batas harga makanan dan minuman telah jelas tercantum dalam Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 67 Tahun 2022, tetapi terkuak tetap diabaikan. Fakta ini semakin menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan adanya pola sistemik yang mengarah pada pemborosan atau bahkan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah.
Dalam uraian BPK, disebutkan, kata Andi IFitrah bahwa, Bupati Konawe Utara telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan agar kepala OPD terkait meningkatkan pengawasan serta memastikan pengembalian kelebihan anggaran ke kas daerah.
“Namun, publik sepenuhnya belum mengetahui secara pasti, apakah Pemda Konut telah menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Atau belum. Publik berhak mempertanyakan: apakah rekomendasi ini benar-benar dijalankan atau hanya menjadi sekadar formalitas?,” ucap Andi IFitrah.
Dengan jumlah temuan itu, dibutuhkan langkah tegas dari aparat hukum untuk memastikan bahwa uang rakyat tidak menguap begitu saja.
Persoalan ini bukan hanya soal kesalahan administrasi, tetapi soal tanggung jawab moral dan hukum terhadap masyarakat Konawe Utara. Jika tidak ada tindakan nyata, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang, menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kini, semua mata tertuju pada langkah yang telah dan akan diambil oleh Pemda Konawe Utara. Apakah ini akan menjadi momentum perbaikan, atau justru semakin memperkuat dugaan bahwa kebocoran anggaran adalah bagian dari “tradisi” yang terus dibiarkan?. “Intinya persoalan ini diharapkan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI,”tegas Andi IFitrah.
Hingga, Minggu (16/2/2025), Pemda Konut belum mengeluarkan Keterangan resminya terkait persoalan tersebut. Sementara itu pihak Kejaksaan RI saat terhubung berharap agar DPC PPWI melengkapi pemberkasan kemudian melaporkan ke Kejari – Kejati dan Kejaksaan Agung RI. (Sup/Adi).