Jakarta, TARGETTUNTAS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan ZR, mantan pejabat non-hakim Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. ZR ditangkap di Bali pada Kamis malam (24/10) terkait skandal yang melibatkan LR, seorang pengacara.
ZR dan LR diduga bersekongkol untuk mempengaruhi putusan kasasi kasus Ronald Tannur. LR menawarkan uang Rp5 miliar kepada hakim dan Rp1 miliar kepada ZR, dengan pembayaran menggunakan valuta asing yang diserahkan di rumah ZR di Senayan.
Penggeledahan dan Temuan Aset Fantastis
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah dua lokasi, yaitu:
Rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan
Uang asing (SGD, USD, EUR, HKD) dan rupiah senilai Rp920 miliar
51 kg emas Antam senilai Rp75,2 miliar
Hotel Le Meridien Bali
Uang tunai Rp20,4 juta
ZR diduga menerima gratifikasi selama bertugas di MA (2012–2022).
Penahanan Tersangka
ZR dan LR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. ZR kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan, “Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di lembaga peradilan.”
(K.3.3.1)