BULUKUMBA, TARGET TUNTAS.ID– Layanan kesehatan Puskesmas Bontobahari mendapat sorotan tajam mengenai pelayanan BPJS, setelahnya muncul juga dugaan pelanggaran etika oleh seorang oknum driver ambulans. Tindakan ini memicu aksi protes dari Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) dan Lembaga PATI yang menggelar aksi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, Rabu (30/10).
Ketua Umum GISK, Andi Riyal, dalam orasinya mendesak Kadis Kesehatan Bulukumba untuk segera menindaklanjuti dugaan sikap tidak pantas yang ditunjukkan oleh petugas Puskesmas Bontobahari, termasuk melalui komentar provokatif di media sosial.
“Salah satu postingan di Facebook oleh akun yang diduga milik driver ambulans menyatakan: ‘Nda sabarma kurasa mau di Mode, ehh demo pale.’ Dalam komentar lain, ia bahkan menantang aksi: ‘Silahkan lakukan aksi dan buktikan, jangan sampai ceritaji,’” ujar Andi Riyal, menirukan unggahan tersebut.

Riyal juga menyoroti beberapa komentar lain dari akun yang diduga milik petugas Puskesmas, menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan profesionalitas sebagai tenaga kesehatan.
Menanggapi aksi ini, Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba menyatakan sikap tegasnya. “Saya sudah memerintahkan kepala puskesmas untuk memberhentikan driver ambulans tersebut hari ini juga,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Lebih lanjut, Kadis Kesehatan berjanji akan menyelidiki komentar-komentar serupa dari petugas lain. “Jika terbukti pelaku adalah tenaga honorer, kami akan berhentikan. Namun, jika berstatus ASN, sanksi tegas akan kami berikan,” imbuhnya.
Aksi duet GISK dan PATI ini mendapat perhatian publik sebagai wujud kontrol sosial terhadap pelayanan kesehatan. Masyarakat berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi tenaga medis dan petugas pelayanan agar tetap menjaga profesionalitas dalam bertugas.
Sebelumnya diberitakan, pelayanan kesehatan di Puskesmas Bontobahari, Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan. Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) melalui Ketua Umumnya, Andi Riyal, mempersoalkan adanya pembayaran bagi pasien pengguna BPJS, pada hari, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Andi Riyal mengungkapkan kekecewaannya atas praktik penarikan biaya pemeriksaan di Puskesmas terhadap pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan gratis melalui BPJS Kesehatan. “Sangat disayangkan, pasien dengan BPJS masih dikenakan biaya pemeriksaan. Ini tidak sejalan dengan harapan masyarakat,” ujar Riyal dengan nada kesal.
Dalam penelusurannya, Riyal mengonfirmasi langsung dengan petugas puskesmas terkait kebijakan tersebut. Salah seorang petugas menyatakan bahwa biaya pemeriksaan, termasuk tes darah, memang diatur dalam aturan pelayanan yang berlaku. “Menurut mereka, (pihak puskesmas,-red) itu sudah benar dan sesuai ketentuan,” ungkap Riyal.
Namun, setelah bertemu dengan Kepala Puskesmas Bontobahari untuk meminta klarifikasi, Kepala Puskesmas menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang membenarkan pembayaran tersebut. “Kepala Puskesmas bahkan menawarkan pengembalian dana sebesar Rp100.000 kepada pasien,” jelas Riyal.
Meski begitu, salah satu petugas pelayanan tetap bersikeras bahwa aturan BPJS mengizinkan penarikan biaya. “Petugas tersebut bahkan menelpon pihak BPJS dan meminta saya membuka Google untuk memverifikasi aturan yang dimaksud,” kata Riyal.
Merespons polemik ini, Riyal menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. “Jika aturan BPJS seperti ini, kami akan mempersoalkannya secara serius. Kami berharap Menteri Kesehatan segera turun tangan untuk memeriksa pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas,” tegasnya.
Selain itu, Andi Riyal mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika masalah ini tidak segera diselesaikan. “Kami tidak akan tinggal diam sampai ada kejelasan,” pungkasnya.
Terpisah pada hari Sabtu, dihimpun bahwa masyarakat yang memiliki BPJ disebutkan bahwa, jika ia tidak dapat menggunakan jaminan BPJS di semua puskesmas. “Saya informasikan bahwa pasien yang dilayani di Bontobahari tadi Faskesnya di Karassing, sesuai aturan BPJS maka kalau dia berobat di paskes lain (Bonto bahari) maka BPJSnya tidak berlaku, kecuali gawat darurat dan di rawat di UGD,”demikian ditiru penjelasan pihak kesehatan. Kendati demikian, Rabu, diketahui, kata Riyal “persoalan ini akan berlanjut RDP di Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Bulukumba,”kuncinya.***
BACA BERITA TERKAIT :
Terkait Kabar Pengadaan Alkes 2020-2023 Didalami KPK di Sinjai, Begini Tanggapan KPK RI
#1Tulisan.